Lampung Mendapatkan Apresiasi dari Pemerintah Pusat terkait Program Rumah Sakit Keliling

Acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016 di Ruang Rapat Sriwijaya Lantai II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Senin 7 Maret 2016.

Acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016 di Ruang Rapat Sriwijaya Lantai II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Senin 7 Maret 2016.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016 mengapresiasi inovasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan Program Rumah Sakit Keliling. Inovasi tersebut terbilang langka dan perlu dicontoh oleh Pemerintah Daerah lain di Indonesia.

“Ini adalah trobosan baru dalam hal pelayanan kesehatan, mendatangi pasien/orang sakit (masyarakat) secara langsung tanpa perlu masyarakat jauh-jauh mengunjungi Rumah Sakit untuk memeriksakan kesehatannyaJika perlu Kementerian PAN RB, merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan agar program ini disuport oleh pemerintah pusat. Karena dampak positif dari program ini amat besar dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar salah satu panelis, Pakar LIPI Prof. Siti Zuhro,MA ketika mewawancarai Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016. Acara berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Lantai II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB RI), Senin (7/3).

Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam penilaian tersebut Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Kadis Kesehatan Reihana, Kabid Perencanaan Dinas Kesehatan dan lainnya.

Dalam penilaian tersebut Sekretaris Daerah menjelaskan, Provinsi Lampung dengan Luas 35.288,35 Km2, kondisi geografi beragam yang memiliki daerah rawan bencana dan daerah otonom baru (DOB). Daerah tersebut belum seluruhnya memiliki Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi Lampung membuat inovasi untuk mengatasi kegawatdaruratan dan akibat bencana, kasus rujukan, mendekatkan akses kepada masyarakat.

Kadis Kesehatan menambahkan, RS. Keliling merupakan program unggulan Gubernur Lampung dengan landasan hukum UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Mobile Clinic yang mengatur SDM, Pembiayaan dan operasional.

Kegiatan yang dilakukan antara lain pelayanan 4 spesialis dasar (Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan, dan Bedah), screening kasus THT, pemeriksaan Laboratorium dan pemeriksaan radiogi. Fasilitas Mobile Clinic yaitu : Ruang Konsultasi, Ruang Laboratorium, Ruang Operasi Minor dan mayor, mobil Radiologi, Mobil Recovery room, Mobil angkutan tenaga medis.

Manfaat utama dari RS Keliling, jelas Reihana yaitu memudahkan akses pelayanan specialistik dan rujukan kemasyarakat didaerah otonomi baru yang belum memiliki RS.

“Masyarakat sangat antusias untuk memeriksakan kesehatannya. Terlihat dari meningkatnya kunjungan ke fasyankes. Masyarakat dapat mengakses layanan spesialis, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi yang sulit diperoleh karena minimnya fasilitas diwilayah mereka,” jelas Kadis Kesehatan.

Karo Humas dan Protokol Bayana menambahkan, kegiatan penilaian merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2016.

Peserta berasal dari Kementerian dan Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia. Setiap peserta akan mempresentasikan inovasinya dihadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016. Tahun ini panelis tersebut terdiri dari kalangan profesional, akademisi, tokoh masyarakat, unsur media dan LSM diantaranya Prof. Siti Zuhro ,MA, Indah Sukmaingsih, Bambang Setiawan.***

Reporter : Robert

1024 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *