BI Perwakilan Lampung Larang Transaksi Domestik Dengan Valas
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Bank Indonesia (BI) telah melarang transaksi dengan alat pembayaran valas secara tunai sejak tahun 2011 dan non tunai Juni 2015
Pengaturan tentang penggunaan mata uang rupiah itu telah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam Pasal 23 ayat (1) diatur bahwa rupiah menjadi alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam transaksi keuangan di dalam negeri.
Manajer Komunikasi BI Perwakilan Lampung Marudut Butar Butar kepada Radio Suara Wajar di Bandar Lampung (06/10) mengatakan ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar ialah satu tahun dan denda 200 juta Rupiah. Hal itu diutarakan karena kerpihatinannya atas beberapa media yang masih mencantumkan tarif dalam mata uang asing pada beberapa jenis iklan di media cetak khususnya seperti di iklan umroh, produk komputer atau laptop dan lain-lain.
Peraturan baru tentang pelarangan transaksi domestik dengan valas ini ini lanjut Marudut, sebagai upaya Bank Indonesia dalam membendung kejatuhan nilai tukar Rupiah.
Marudut mengklaim, sosialisasi mengenai larangan ini terus digencarkan BI Lampung, termasuk akan mengirimkan himbauan dalam bentuk surat tertulis kepada media massa yang ada di Provinsi Lampung.***
Reporter : Robert