BI Lampung “Bergerilya” Sosialisasi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung terus “bergerilya” lakukan sosialisasi Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dilakukan terkait keprihatinan pihaknya atas beberapa media massa di Lampung yang masih menggunakan mata uang asing.
BI Lampung masih melihat iklan-iklan produk barang dan jasa yang ditawarkan masih menggunakan mata uang asing seperti USD. Iklan tersbut misalnya seperti terlihat pada perjalanan haji dan umroh, iklan perjalanan wisata, harga suku cadang komputer, tarif kapal serta pelabuhan, dan lain sebagainya.
Dampaknya yang terjadi kemudian ialah para pelaku usaha tidak lagi menggunakan Rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri di wilayah NKRI. Mereka malah menggunakan mata uang asing.
Untuk itu, guna mensosialisasikan kepada masyarakat akan kewajiban penggunaan Rupiah, khusunya di Lampung, BI undang sejumlah media. Bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, lantai tiga, Jl. Hasanuddin No. 38, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung (12/10).
Pada sosialisasi ini, Kepala Tim Sistem Pembayaran Manajemen Internal BI Perwakilan Lampung Johan Syah AB didampingi Manajer Komunikasi BI Perwakilan Lampung Marudut Butar Butar, Deputi Kepala BI Perwakilan Lampung Aryo Setiyoso dan Kepala Tim Ekonomi dan Keuangan BI Lampung Indrayana Jujana.
Kepala Tim Sistem Pembayaran Manajemen Internal BI Perwakilan Lampung Johan Syah AB mengatakan, sanksi bagi yang melanggar jelas tertuang pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.
“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun; dan pidana denda paling banyak dua ratus juta rupiah”, pungkas Johan.
Bank Indonesia kata Johan mengingatkan pada masyarakat Lampung, khususnya pelaku usaha, untuk menggunakan Rupiah dalam segala transaksi tunai maupun non tunai.
“Kita ingin mata uang kita berdaulat di negeri kita sendiri. Kita ingin mata uang kita menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri” pungkasnya.
Sementara itu Manajer Komunikasi BI Perwakilan Lampung Marudut Butar Butar menjelaskan, Ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai mulai berlaku sejak diundangkannya UU Mata Uang 28 Juni 2011.
“Sedangkan ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai mulai berlaku pada 1 Juli 2015” tutupnya.
Reporter : Robert