Pengedar Kosmetik Ilegal Diancam 15 Tahun
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Pengedar obat-obatan dan kosmetik ilegal, Armizal (51) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Ngeri Tanjung Karang, Senin (9/11/2015), untuk menjalani sidang perdananya. Warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara itu didakwa Jaksa Sukaptono dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda […]
» Read more