Pengedar Kosmetik Ilegal Diancam 15 Tahun

6VUbMCCR6g

Ilustrasi Kosmetik Ilegal

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Pengedar obat-obatan dan kosmetik ilegal, Armizal (51) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Ngeri Tanjung Karang, Senin (9/11/2015), untuk menjalani sidang perdananya. Warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara itu didakwa Jaksa Sukaptono dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa di hadapan Majelis hakim Nirmala Dewita.

Jaksa menjelaskan, kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal pada 2012 di toko Armi, Bukit Kemuning, Lampung Utara yangn menjual kosmetik dan farmasi dengan cara membeli berbagai kosmetik dari sales yangn datang ke tempat usaha terdakwa yang selanjutnya akan dijual kembali oleh terdakwa.

Lalu pada Jumat (17/4/2015), sekitar pukul 16.00 saksi Drs Tri Martana, Apt, dan pegawai Balai Besar POM Bandar Lampung, saksi Arditoto, melakukan operasi penertiban produk sediaan farmasi di toko terdakwa. “Kemudian kedua saksi itu melakukan pemeriksaan yang menemukan nota penjualan kosmetik dan pemeriksaan juga dilakukan ke gudang toko tersebut,” ungkap Sukaptono.

Jaksa melanjutkan, di gudang tersebut saksi menemukan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar dan tidak boleh diperjualbelikan sebanyak 5 jenis, yaitu 3 pak RDL Baby Face, 3 lusin Citra Day and Night Cream, 2 lusin Dokter White, 1 lusin Cream lanjutan SPA, dan 1 lusin DR Gold.

Berdasarkan keterangan terdakwa Armizal, barang diakuinya dari sales yang datang ke tokonya dan pengakuan tedakwa kepada petugas juga mengetahui kosmetik yang dijual tersebut tidak memiliki izin edar. Atas temuan dalam operasi penertiban tersebut, BPOM menyita kosmetik ilegal itu yang ditaksir mencapai nilai Rp310 ribu. “Dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar 5 persen dari harga pembelian,” tandasnya dalam persidangan.(lampost.co)

 

1101 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *