Tim Monitoring Pemprov Lampung Temukan Banyak Perusahaan Tambang yang Belum Miliki Izin
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan tindak lanjut penertiban illegal mining di Provinsi Lampung. Rapat ini guna membahas hasil temuan Tim Monitoring ketika melakukan pengecekan di lapangan pada 27 Januari 2016 lalu.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, sesuai arahan Asisten Bidang Ekbang Adeham menjelaskan bahwa sejak 23 Oktober 2014 bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota melainkan telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sejalan dengan hal tersebut maka diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/586/II.06/HK/2015 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Penegakan Hukum Penghentian Kegiatan Illegal Mining tanggal 16 Desember 2015, untuk melakukan pengecekan ke sejumlah wilayah pertambangan di Provinsi Lampung.
“Untuk selanjutnya usaha pertambangan harus mendapatakan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah atau pejabat terkait di kabupaten/kota”. Demikian disampaikan Adeham di Ruang Rapat Asisten, Rabu (3/02/2016).
Dalam kesempatan ini Inspektur Provinsi Lampung Sudarno Eddy menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan tersebut ditemukan bukti bahwa terdapat beberapa perusahaan pertambangan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak terdaftar di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Provinsi Lampung. Selain itu terdapat perusahaan yang belum memiliki Izin Lingkungan Hidup.
“Hasil monitoring tim di lapangan menyatakan bahwa terdapat perusahaan yang masih menggunakan izin dari pemerintah kabupaten serta terdapat beberapa perusahaan yang persayaratan izin usahanya belum lengkap,” jelasnya.
Dari rapat ini disimpulkan bahwa tim monitoring memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum memperbaharui Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera menindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku. Selain itu juga melengkapi beberapa persyaratan lainnya terkait usaha pertambangan di Provinsi Lampung seperti rekomendasi dari dinas terkait dan Izin Lingkungan Hidup.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah bahwa tim monitoring ini terdiri dari sejumlah SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan turut berkoordinasi dengan Jajaran Polda Lampung, Korem 043 Gatam Lampung, Anggota Lanal, Jajaran Polairud serta berbagai instasi terkait lainnya.***
Reporter : Robert