Ini Langkah Gubernur Lampung Berantas Illegal Mining
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo kian berkomitmen dalam penghentian kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) di Provinsi Lampung. Hal ini juga sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/586/II.06/HK/2015 Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Penegakan Hukum Penghentian Kegiatan Illegal Mining tanggal 16 Desember 2015. Demikian disampaikan dalam rapat pembahasan Illegal Mining di Ruang Rapat Asisten Ekbang, Kamis (7/01/2016).
Dalam arahan Kasat Pol PP Achmad Syaefulloh ketika memimpin rapat, berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diperjelas dengan Surat Edaran Mendagri Tanggal 16 Januari 2015 dan Menteri ESDM Tanggal 30 April 2015 menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melainkan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga diperlukan tim guna memonitoring berbagai kegiatan pelaksanaan pertambangan di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Saat ini banyak lokasi penambangan di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang tergolong skala besar yang harus memiliki IUP.Sehingga dalam rapat ini akan mulai ditentukan jadwal tim melakukan monitoring”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kabid Lingkungan Hidup Heri Munzaili menjelaskan bahwa Selain IUP yang tak kalah pentingnya usaha pertambangan juga harus memiliki Izin Lingkungan Hidup. Hal ini dalam rangka menyelenggarakan kegiatan pertambangan yang baik, benar dan berwawasan lingkungan. “Salah satu syarat membuat IUP adalah memiliki Izin Lingkungan,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana yang didampingi Kabag Humas Heriyansyah, dalam melaksanakan tugasnya Tim Monitoring yang terdiri dari Sejumlah SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan turut berkoordinasi dengan Jajaran Polda Lampung, Korem 043 Gatam Lampung, anggota Lanal, jajaran Polairud serta berbagai instasi terkait lainnya.
“Tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan sehingga dari hasil data dan informasi yang terkumpul dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum”, tambahnya.***
Reporter : Robert