PGI Berharap Polri Profesional Tangani Kasus Terkait “Hate Speech”

1931553-evaluasi-pilkada-780x390

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw (kiri).

RADIO SUARA WAJAR – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendukung kebijakan Polri untuk menangani tindak pidana yang berhubungan dengan ujaran kebencian (hate speech). PGI berharap Polri profesional dalam menegakkan hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

“Kalau profesional, itu tidak masalah. Tetapi, selama ini Polri cenderung diskriminatif, memilih kelompok yang lebih besar atau mayoritas. Akibatnya, kelompok intoleran tidak pernah ditindak saat melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat PGI Jeirry Sumampow, kepada Kompas.com, Senin (2/11/2015).

Menurut Jeirry, pada sejumlah konflik sosial yang terjadi, sering kali kelompok intoleran yang seharusnya mendapat sanksi pidana, tidak mendapatkan penanganan hukum. Akibatnya, masalah selalu timbul karena hukum tidak dijalankan dengan prinsip keadilan.

“Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi polisi tidak boleh berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu,” kata Jeirry.

Meski demikian, PGI menilai kebijakan Polri terkait penanganan ujaran kebencian perlu dipertegas. Pasalnya, dalam sistem demokrasi saat ini, banyak pernyataan dan informasi yang beredar di publik bersifat provokatif dan mengganggu kehidupan umat beragama.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu.

Dengan SE itu, Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horisontal.

 

1066 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *