Menag Minta Rakyat Pahami Isi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
RADIO SUARA WAJAR – Sejumlah pihak mendesak agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dicabut. Peraturan bersama itu harus dicabut karena dianggap sebagai biang terjadinya perusakan tempat ibadah di beberapa daerah.
Ia memaparkan, ketiga petunjuk pelaksanaan tersebut adalah petunjuk dalam menciptakan kerukunan umat beragama, forum kerukunan umat beragama dan terkait pendirian rumah ibadah. Lukman membantah tudingan adanya intoleransi terhadap kelompok tertentu dalam aturan tersebut.
Peraturan tersebut, menurut dia, merupakan hasil kesepakatan majelis-majelis semua agama dan merupakan kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut, menurut dia, bahkan dilakukan hingga belasan kali dan pemerintah sama sekali tidak mengintervensi peraturan tersebut.
“Saya pikir tidak (intoleran). Harus diklarifikasi dulu intoleran yang dimaksud intoleran apanya. Mungkin kurang disosialisasikan ke masyarakat. Atau mungkin juga penegakan hukumnya kurang berdasar pada ketentuan yang ada,” tutur Lukman.