DPRD Lampung Bahas Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal dan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri di Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/10/2015).
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Wakil Gubernur Bachtiar Basri menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di Sekretaria DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/10/2015). Rapat ini digelar dalam rangka membahas Persetujuan Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah yaitu menjadi calon daerah Persiapan Kab. Lampung Seputih Timur dan Calon Persiapan Kabupaten Seputih Barat, dan Penetapan Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selain itu dalam Rapat Paripurna DPRD ini juga disampaikan Lima Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjelaskan bahwa pemekaran Kabupaten Lampung Tengah merupakan murni aspirasi dari masyarakat Lampung Tengah yang kemudian diputuskan bersama anatara Gubernur Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.125/0238/02/2015 tentang Tindak Lanjut Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah.
Lebih lanjut Bachtiar menjeskan ada 8 Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Lampung Seputih Timur dan 8 CDP Kabupaten Seputih Barat menurut Keputusan Bupati Lampung Tengah No. 30/2738/01/2015.
“Kabupaten Lampung Seputih Timur diantaranya Way Seputih, Seputih Banyak, Buminabung, Putra Rumbia, Bandar Mataram, Seputihsurabaya dan Bandarsurabaya. Sedangkan Kabupaten Seputih Barat meliputi Bangunrejo, Kalirejo, Sendangagung, Pubian, Selagailinggai, Anakratu Aji, Anaktuha dan Padangratu”, jelasnya.
Bachtiar juga menyambut baik rencana pemekaran ini dengan tujuan mempercepat terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana dengan didampingi oleh Kabag Humas Heriyansyah, terkait dengan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan Perda Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin. Bachtiar mengintruksikan kepada SKPD terkait untuk menyusun dan mempersiapkan instrument hukum terkait penerapan dan pelaksanaan Perda, melakukan sosialisasi, melakukan penguatan sumberdaya manusia dan organisasi secara efektif dan efesien serta mempersiapkan daya dukung, berupa sarana dan prasarana pelayanan.
Lebih lanjut Wakil Gubernur Bachtiar Basri juga membacakan kelima Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang diantaranya adalah Penambahan Modal, Pajak Daerah, Kawasan Tanpa Rokok dan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Sejumlah Pejabat, tokoh masyarakat, agama dan pemuda Kabupaten Lampung Tengah.***
Reporter : Robert