Pelaku Usaha Kecil, Pelajar dan Guru Honorer di Lampung Dapat Bantuan dari Baznas

Penyerahan bantuan kepada pelaku usaha kecil, pelajar dan guru honorer di Kantor Baznas, Senin (23/11/2015).

Penyerahan bantuan kepada pelaku usaha kecil, pelajar dan guru honorer di Kantor Baznas, Senin (23/11/2015).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung menyerahkan bantuan kepada pelaku usaha kecil, pelajar dan guru honorer di Kantor Baznas, Senin (23/11/2015). Bantuan ini berasal dari Zakat, Infaq, dan Shadaqoh masyarakat Lampung yang disalurkan melalui Baznas

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana bantuan ini diserahkan dalam bentuk beasiswa kepada pelajar dan guru honorer yang berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Adapun bantuan dana yang diberikan sebesar Rp. 6.000.000,-/orang. Sedangkan bantuan dana untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp. 1.000.000,-/orang.

Dalam sambutan gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar menjelaskan penyerahan bantuan Usaha Kecil, Beasiswa dan Guru Honorer untuk masyarakat Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha kecil yang lebih maju yang didukung dengan peralatan produksi dan pemasaran yang memadai serta kesejahteraan pelajar dan tenaga didik di Provinsi Lampung.

“Saya mengharapkan bantuan yang diberikan melalui kegiatan Penyerahan Bantuan Usaha Kecil, bantuan Beasiswa dan Guru honorer ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha kecil, pelajar dan tenaga pendidik”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso menjelaskan, pelaku usaha kecil, pelajar dan guru honorer di Provinsi Lampung merupakan salah satu kegiatan yang sangat berpengaruh kepada pembangunan masyarakat Lampung.

“Kegiatan usaha kecil, guru honorer dan pelajar sangat membantu memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik”, jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam UU No. 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat bahwa lembaga yang diberikan amanah dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh adalah Baznas baik di tingkat pusat maupun daerah. Disamping itu juga ada lembaga – lembaga lain, yang merupakan partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Zakat seperti masjid, musholla, langgar, Pondok Pesantren maupun lembaga – lembaga keagamaan lainnya.

“Pemberdayaan ekonomi umat melalui Baznas sudah merupakan keharusan, sebab keberadaan Baznas merupakan suatu lembaga yang diamanahkan dalam undang-undang tentang pengelolaan zakat, maka sudah seharusnya sumber zakat dapat terhimpun dalam wadah Baznas”, tambahnya.***

Reporter : Robert

1044 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *