KPID Lampung : Iklan Calon Kepala Daerah Dibatasi, Lembaga Siaran Mengeluh

Ketua KPID Lampung Tamri (kanan) pada acara rapat koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan di Begadang Resto (02/10/2015)

Ketua KPID Lampung Tamri (kanan) pada acara rapat koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan di Begadang Resto (02/10/2015)

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Tamri mengatakan pihaknya menerima keluhan lembaga penyiaran stasiun televisi dan stasiun radio karena tak bisa menerima iklan dari calon kepala daerah pada pemilihan tahun ini.

Dalam pemilihan kepala daerah tahun ini para calon dilarang memasang iklan di media massa. Iklan para calon akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing kabupaten/kota.

Tamri menyatakan, situasi ini berbeda dengan pilkada sebelumnya di mana media massa bisa menerima banyak pemasukan dari iklan para calon kepala daerah.

Meski mengeluh, Komisi meminta agar lembaga penyiaran mentaati aturan. Aturan sudah disepakati bersama sehingga mau tidak mau lembaga penyiaran harus mentaati.***

Reporter : Robert

930 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *