DPRD Lampung Sahkan Perda Penyiaran Televisi
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah telah disahkan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung Senin (9/11). Seperti diketahui, Perda ini merupakan inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Lampung, melalui berbagai proses cukup panjang.
Seketariat Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung kepada Radio Suara Wajar Selasa (10/11) menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah, mendorong agar perwujudan sepuluh persen konten lokal dari seluruh waktu program siaran.
Perda ini dapat segera direalisasikan stasiun sistem jaringan (SSJ) yang ada di Lampung. Dalam perda penyiaran televisi ini nantinya, dijelaskan Bodi, SSJ di Lampung wajib memiliki kantor, studio, dan merekrut sumber daya manusia lokal Lampung.***
Reporter : Robert