Penerapan PPN 10 Persen, Tarif Tol Bakal Naik

Sejumlah mobil yang tidak jadi masuk Gerbang Tol Semanggi I akibat tidak memiliki e-money, Rabu (17/12/2014). Terhitung sejak 16 Desember 2014, Gerbang Tol Semanggi I tidak lagi menerima transaksi tunai dan hanya melayani transaksi elektronik melalui penggunaan e-money.
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 pesen terhadap pengguna jasa jalan tol di tanah air sepertinya mendapat respons positif dari operator. Para pengelola usaha jalan tol menyatakan, siap mengerek tarif apabila regulator menerapkan pajak atas penggunaan jalan tol pada April nanti.
Apabila payung hukum aturan PPN penguna jalan tol mulai berlaku di tahun ini, otomatis sepanjang 2015 akan terjadi dua kali penyesuaian tarif oleh operator. Penyesuaian pertama akan dilakukan pada April 10 persen dari tarif sekarang. Kemudian penyesuaian kedua dilakukan untuk beberapa ruas dalam perjanjian pengelolaan jalan tol menyesuaikan inflasi.
Aturan mengenai penyesuaian tarif tol memang diatur dalam undang-undang (UU). Pengelola jalan tol terbesar di tanah air, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengaku siap menaikkan tarif sesuai penerapan PPN 10 persen. Reynaldi Hermansjah, Direktur Keuangan JSMR mengatakan, aturan ini hanya menjalankan kebijakan pemerintah atas segala sesuatu sebagai objek pajak. Sedangkan penyesuaian tarif atas 11 ruas jalan tol pada September 2015, memang sudah rutin setiap dua tahun sekali sesuai peraturan UU. Sayang, Reynaldi masih enggan memaparkan porsi kenaikan tarif PPN. Menurut dia, kondisi tersebut akan bergantung dari isi aturan PPN yang akan diterbitkan pemerintah. Ia hanya mengatakan, sejauh ini besaran tarif tol yang dibebankan belum kena pajak. PT Astra Internasional Tbk (ASII), melalui anak usahanya PT Astratel Nusantara juga akan mendongkrak tarif ruas jalan tol Tangerang-Merak yang bakal dibuka pada Oktober 2015.
