Pemprov Lampung fasilitasi penyelesaian kewajiban hibah pendanaan antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Mesuji

Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian kewajiban hibah/bantuan antara Tulang Bawang dengan Mesuji terkait pelunasan sisa kewajiban hibah/bantuan sebesar Rp. 9,5 M dari Kabupaten Tulang Bawang kepada Kabupaten Mesuji di ruang rapat asisten, Selasa (01/03/2016).

Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian kewajiban hibah/bantuan antara Tulang Bawang dengan Mesuji terkait pelunasan sisa kewajiban hibah/bantuan sebesar Rp. 9,5 M dari Kabupaten Tulang Bawang kepada Kabupaten Mesuji di ruang rapat asisten, Selasa (01/03/2016).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI memfasilitasi penyelesaian kewajiban hibah/bantuan pendanaan antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji. Hal ini guna melakukan percepatan penyelesaian kewajiban hibah/bantuan pendanaan antara daerah induk dengan DOB. Demikian disampaikan dalam rapat pembahasan di ruang rapat asisten, Selasa (01/03/2016).

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, ketika memimpin rapat Karo Otonomi Daerah Chandri menjelaskan bahwa rapat ini sekaligus dilakukan pendandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian kewajiban hibah/bantuan antara Tulang Bawang dengan Mesuji terkait pelunasan sisa kewajiban hibah/bantuan sebesar Rp. 9,5 M dari Kabupaten Tulang Bawang kepada Kabupaten Mesuji.

“Dari rapat ini disepakati bahwa Kabupaten Tulang Bawang akan menyelesaikan sisa kewajiban hibah secara bertahap dimulai dari Bulan April sampai dengan bulan Agustus 2016,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Pembiayaan Penataan Daerah Kementerian Keuangan RI Wahyudi Sulestyanto menjelaskan bahwa sebagaimana UU RI No. 49/2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Mesuji sebesar Rp. 5 Milyar setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut serta untuk pelaksaanaan pemilihan bupati/wakil bupati Mesuji pertama kali sebesar Rp. 2 Milyar.

“Dalam kesepakatan ini juga disepakati, apabila sampai dengan bulan Agustus 2016 tidak diselesaikan kewajiban hibah, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2015 dalam Tahun Anggaran 2016 sebesar sisa kewajiban hibah yang belum dibayar,” jelasnya.

Sedangkan Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang, Asisten Bidang Pemerintahan Pahada Hidayat dan Sekda Kabupaten Mesuji Rizal Fauzi menjelaskan, kedua belah pihak menyepakati dan telah menandatangani berita acara kesepakatan dan diharapkan kedepan setiap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kewilayahan agar mengacu pada UU No.49/2008.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah bahwa rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI No. S-23/PK.4/2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Rekomendasi atas Kebijakan Pemotongan DAU/DBH bagi Daerah yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada DOB.

Dalam rapat ini turut hadir Inspektur Provinsi Lampung Sudarno Eddi, Perwakilan Biro Keuangan, Perwakilan Kementerian Keuangan RI, Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji, serta sejumlah instansi terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.***

Reporter : Robert

 

1154 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *