Gubernur Lampung Terima Penghargaan K3 Dari Menteri Ketenagakerjaan

Menaker Hanif Dhakiri saat menyerahkan penghargaan kepada Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Jumat malam (10/9) di Hotel Bidakara Jakarta.

Menaker Hanif Dhakiri saat menyerahkan penghargaan kepada Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Jumat malam (10/9) di Hotel Bidakara Jakarta.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Gubernur Lampung kembali menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Nasional oleh Menteri Ketenagakerjaan RI. Ini berarti selama 5 (lima) tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2010, Gubernur meraih penghargaan tersebut. Prestasi ini karena Gubernur dinilai berhasil melaksanakan program K3 di daerahnya.

Penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 356 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Gubernur dan Bupati/Walikota Penerima Penghargaan Pembina K3.

“Penghargaan ini untuk memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang telah berhasil membina K3 kepada perusahaan di wilayahnya. Sehingga berhasil menerapkan program K3 di tempat kerjanya dan memperoleh penghargaan K3 kata Karo Humas dan Protokol.

Dijelaskan Karo Humas dan Protokol, Sumarju Saeni penghargaan diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, malam Jum’at (10/9) di Hotel Bidakara Jakarta.

Menurut Kadisnakertrans Sumiarti Somad, Penghargaan tahun ini diberikan kepada Gubernur Lampung dan 14 (empat belas) Gubernur lainnya. Kepala Daerah tersebut dinilai telah berhasil melaksanakan Program Pembinaan K3 di daerahnya. Sehingga Perusahaan yang bersangkutan memperoleh Penghargaan K3 (SMK3 dan Nihil Kecelakaan kerja sebanyak 0.05% dari jumlah perusahaan pada wilayah yang bersangkutan).

Adapun syarat penghargaan K3, yaitu dalam kurun 3 tahun tidak pernah teradi kecelakaan kerja. Baik yang disebabkan oleh peralatan atau faktor manusia, diluar kecelakaan disebabkan oleh peralatan atau faktor manusia dan diluar kecelakaan disebabkan lalu lintas serta persyaratan K3 lainnya.

Untuk syarat penghargaan SMK3, perusahaan Wajib mengajukan audit SMK3 sebagaimana diatur oleh PP 50 tahun 2012 tentang Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3). Klasifikasi untuk perusahaan besar, sedang dan Kecil.

“Tahun ini 14 Perusahaan di Indonesia meraih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Incident) dan 5 Perusahaan mendapat penghargaan SMK3,” jelas Sumiarti Somad.***

Reporter : Robert

1144 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *