MUI Metro Geram Tiga Rumah Makan Jajakan Makanan Mengandung Babi tanpa Label

_1111043941RADIO SUARA WAJAR – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Metro geram ditemukannya tiga pedanggang mi pangsit mengandung babi dan minyak babi tanpa memasang label. MUI meminta Pemkot dan Polres memberikan teguran hingga sanksi penutupan jika tetap melanggar tidak memasang label makanan mengandung babi.

Sekretaris MUI Metro Nasrianto menuturkan tiga kios yang kerap ramai pengunjung tersebut ternyata saat tim Kesmapet melakukan monitoring, hasilnya menemukan positif kandungan makanan yang diharamkan tersebut. Dikatakannya, tim terpadu yang terdiri dari Pol PP, Polres, Dinas Pertanian Subpeternakan, Dinkes, Disperindagkop, dan MUI serta DPRD saat melakukan monitoring menemukan tiga rumah makan mie mengandung babi dan minyak babi. Ketiganya, yakni Mie Awang, Mie Pusat Tetap Segar dan Mie Avong belakang Mardi.

“Ketiga pemiliknya sudah mengakui ada kandungan babi dan minyak babi pada mie julannya,” ujar Sekretaris MUI Nasrianto, yang juga anggota Komisi I DPRD, usai monitoring, Senin (9/5/2016).

MUI meminta rumah makan yang menjajakan makanan mengandung babi harus memasang label berupa spandug atau banner bertulisan kandungan babi. Hal senada juga disampikan Kabid Kesehatan dan Penyakit Hewan, Dinas Pertanian Neng Roshayati. Ia mengatakan rumah makan yang mengandung babi, seperti pada Mie Awang, sudah pernah dilakukan tes uji lab dan hasilnya positif.

“Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan untuk memasang label di rumah makan tersebut, namun tak digubris. Bahkan kita juga telah menyarankan untuk tidak mengunakan babi dan minyak babi,” ujarnya.

Kali ini untuk keduanya tim mengujinya dan juga masih positif termasuk rumah makan lainnya. Semestinya, kata dia, pemiliknya sudah mengetahui agar dipasang tulisan di sana, namun ternyata tak digubris.

“Hasil uji lab positif tiga rumah makan mi mengandung babi dan minyak babi,” ucapnya. Dia menambahkan ketiganya sudah kita tindak lanjuti dengan meminta pemiliknya untuk memasang label tulisan mi mengandung babi agar masyarakat tak lagi tertipu.

Hal senada juga dikatakan MUI setempat yang meminta perlu ada perda yang mengatur tentang kehalalan makanan.

“Harus transparan, pembeli harus mengetahui. Makanya MUI meminta agar pemilik memasang tulisan di tempatnya guna menyelamatkan pembeli.

“Bagi orang muslim babi diharamkan, sehingga jika ada tulisan mereka tak akan mengonsumsinya,” tutur politisi PKS, yang juga anggota DPRD.

Hal senada juga disampikan Yulianto dari Komisi II DPRD, bahwa harus disikapi dan terus dimonitor pedagang yang tanpa label tulisan jika menggunakan kandungan babi atau minyak babi.

“Kita di komisi II mengharapkan ada penertiban yang dilakukan Pemkot untuk memastikan makanan halal di Metro,” ucapnya di Dewan, seperti dilansir lampost.co, Selasa (10/5/2016).

 

1037 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *