Nelayan Cantrang Terganjal Regulasi

nelayan-menggunakan-pukat-harimauRADIO SUARA WAJAR – Persoalan retribusi hasil tangkapan laut kembali dieluhkan nelayan cantrang dan dogol di Pesisir Teluk Bandar Lampung. Dengan alasan aturan, mereka tak diizinkan menjual hasil tangkapan di Gudang Lelang, melainkan di Lempasing.

“Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Bandar Lampung dengan dasar laporan sepihak dari Koperasi Minajaya menyurati nelayan cantrang dan dogol agar tidak melelang ikan di Gudang Lelang, tetapi di Lempasing,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Marzuki mewakili nelayan, Rabu (13/4/2016).

Menurut Marzuki, nelayan tidak mau bersandar di Lempasing dengan alasan jauh dari tempat tinggal dan tempat kapal bersandar. Nelayan lebih suka melelang di Gudang Lelang.

“Nelayan enggak mau, sekarang yang jadi sasaran, bangunan Koperasi Mitra Mikro Mina (KM3) juga harus dibongkar,” ujar Marzuki.

Secara perinci, ia menerangkan memang berdasar pada Peraturan Menteri Perikanan Nomor 2 Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara, perizinan untuk menangkap ikan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kemudian, berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi, yang berhak menarik retribusi nelayan cantrang dan dogol adalah Pemprov Lampung dalam hal ini KM3.

Namun demikian, nelayan justru membayar retribusinya ke Koperasi Minajaya yang terdapat di Gudang Lelang. Sementara itu, Minajaya tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi.

“Nah selama satu tahun dipungutin terus. Penjualan ikan kotor itu per bulan bisa Rp1 miliar-Rp1,5 miliar dan retribusinya tidak disetor ke provinsi. Artinya nelayan tidak memenuhi kewajiban ke Pemprov,” ungkapnya.

Itu, lanjut dia, alasan mengapa akhirnya Pemprov akhirnya marah. Pada saat izin masa transisi habis, nelayan tidak dapat melaut dan kembali merayu Pemprov agar memberikan izin.

Kemudian melalui Forkopimda, nelayan akhirnya bisa kembali melaut lantaran diberikan surat izin penangkapan ikat terbatas oleh Pemprov.

“Dengan catatan Perda 3/2013 harus dipenuhi. Tapi nelayan cantrang dan dogol tidak mau melelang di provinsi, alasannya ya itu tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan nelayan akhirnya bermusyawarah mencari solusi. Nalayan pun akhirnya membangun tempat pendaratan ikan di atas air, di Gudang Lelang.

“Supaya mereka bisa lelang dan setor retribusi ke Pemprov. Ini sudah berjalan satu bulan. Nah rupanya Minajaya enggak senang dan melapor ke Wali Kota dengan alasan PAD bisa berkurang,” ungkap dia.

Akhirnya, Pemkot pun mengambil tindakan dengan melarang nelayan cantrang dan dogol untuk melelang di Gudang Lelang.

Plt Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Zainul Bahri mengatakan kebijakan itu diambilnya atas dasar keputusan rapat bersama dengan nelayan cantrang beberapa waktu lalu.

“Maka sepakat, mereka pindah ke Lempasing, karena cantrang itu kewenangan provinsi, jadi enggak ada kata lain. Mereka harus pindah,” terangnya saat dihubungi.

Menurut Zainul, pihaknya tidak ingin menabrak aturan dan berpolemik dengan Pemprov.

“Kita gak mau berpolemik dengan Pemprov, karena provinsi itu kan orang kita juga bukan orang lain. Ya koperasinya sekaligus, jangan berdampingan dengan KUD Mina, enggak boleh berdampingan. Ya lucu lah, kegiatan sama, objek sama tapi berdampingan. Sementara mereka kan nempel di KUD Mina,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris DKP Lampung Azwar Rodi tidak bersedia berkomentar soal itu. “Itu bukan wewenang saya, silakan langsung ke Pak Kadis,” singkatnya.

1208 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *