Nelayan Tolak Penggusuran Bangunan di Gudang Lelang

artikel-gudang-lelang-surganya-pemburu-seafood-di-teluk-lampung-1449451378

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJAR – Nelayan di Kampung Ujung Bom Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung menolak penggusuran bangunan di Pasar Gudang Lelang, yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Adimun (50) perwakilan nelayan di Bandarlampung, Senin (25/4) mengatakan pihaknya telah tiga kali menerima surat penggusuran bangunan yang diperuntukkan koperasi nelayan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana melakukan penggusuran terhadap bangunan yang diperuntukkan Koperasi Mitra Mikro Mina (M3) Bandarlampung milik nelayan di Pasar Gudang Lelang.

Menurutnya, bangunan yang tidak ada IMB bukan hanya itu saja dan masih banyak lagi, tapi mengapa hanya koperasi nelayan saja. Koperasi itu dibangun secara swadaya oleh 300 masyarakat nelayan Ujung Bom.

Ditegaskan olehnya pihaknya menolak rencana tersebut, kami merasa pilih kasih dalam pembongkarang bangunan ini. Sebab di sekitar banyak bangunan yang tidak ada IMB dan telah permanen, tapi kenapa hanya bangunan mereka saja.

Ia mengungkapkan, telah menerima tiga kali surat teguran dan mendapatkan undangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung nomor 523/106/IV/.35/2016 tanggal 11 April 2016 yang terkesan kurang baik.

“Undangan itu isinya tentang sosialisasi keputusan wali kota soal penggusuran ini. Tapi pihak DKP itu memberikan undangannya tidak sopan sebab kertas undangan 30 lembar distreples jadi satu dan nama yang diundang ditulis secara sembarangan di pinggir surat,” kata dia.

Karena rencana penggusuran ini, aktivitas nelayan sedikit terganggu dan lebih memilih tidak berangkat melaut untuk memastikan bangunan koperasi yang telah menopang kehidupan 300 nelayan ini tak jadi digusur.
Sementara itu, Kepala Banpol PP Kota Bandarlampung Cik Raden, mengatakan penggusuran yang rencananya dilakukan pada kemarin sekitar pukul 10.00 WIB terpaksa ditunda, itu berdasarkan rapat antara tim ketertiban umum yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Dedi Amarullah.

“Digeser menjadi hari Kamis (28/4) mendatang berdasarkan hasil rapat tadi. Lebih jelasnya tanyakan langsung ke asisten I saja, karena dia yang memimpin tim, saya hanya diperintahkan untuk menyiapkan personel pada hari eksekusi,” kata dia.

 

1678 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *