Polisi Tangkap Tiga Lagi Anggota Sindikat Jual Beli Janin untuk Pesugihan
RADIO SUARA WAJAR – Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Lampung kembali menangkap tiga orang yang terlibat jaringan jual beli janin untuk pesugihan. Dengan tertangkapnya tiga orang ini, berarti sudah 10 tersangka yang ditangkap.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Ir (18), Ed (25) dan Md (50). Kasubdit IV Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Dikatakan Ferdyan mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda.
Ferdyan menerangkan, ketiga tersangka merupakan anggota sindikat yang ada di Bandar Lampung. Penangkapan para tersangka ini pengembangan dari penangkapan tujuh tersangka lainnya.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, petugas menangkap tujuh tersangka jual beli orok untuk tumbal pesugihan, saat ritual di sebuah rumah di daerah Grobogan, Jawa Tengah.
Para tersangka adalah Saleh (42), warga Desa Timbul Sloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak; Teguh Haryanto (51), warga Desa Sambak, Grobogan; Sri Umu Nurul (59), warga Desa Mojo Agung, Grobogan; Muhammad Sumantri (45), warga Bandung Barat; Armedi (27), warga Lampung Selatan; Harno Margono (57), warga Grobogan; dan Jajang Sudrajat (50), warga Pandeglang, Banten.
Ferdyan mengutarakan, terungkapnya sindikat ini berawal dari laporan orangtua korban yang kehilangan anaknya. Berdasarkan laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian melacak dan mendapati keberadaan korban di Jawa Tengah.
Polisi melakukan penyelidikan di Jawa Tengah. Petugas lalu mendeteksi bahwa korban RR dibawa oleh sindikat jual beli orok untuk tumbal pesugihan. Ditegaskan oleh Ferdyan bahwa tersangka ditangkap saat ritual pesugihan di sebuah rumahnya.
Di tempat itu juga, polisi menemukan korban. Menurut Ferdyan, korban belum sempat digugurkan kandungannya oleh para sindikat ini. Di lokasi yang sama, kata Ferdyan, petugas juga menemukan satu korban lainnya berasal dari Pandeglang.





