Mendagri Cabut Perda yang Menghambat

RADIO SUARA WAJAR – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan kembali membatalkan 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Perda yang bermasalah tersebut dikarenakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, substansinya tumpang tindih, menghambat investasi dan birokrasi atau bersifat diskriminatif.

Hal itu dilakukan pemerintah yang menginginkan percepatan pembangunan dengan memutus rantai birokrasi rumit. Selain itu perda yang mengatur retribusi dan program yang tidak jelas juga akan dipangkas.

Dalam paparannya mendagri juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo juga mengetahui bahwa terdapat 42.623 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 peraturan daerah yang bermasalah dan harus dilakukan pembatalan.

Selain itu, sejak tahun 2000 sampai dengan 2015, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri sebanyak 2.933 buah.

Dari jumlah tersebut telah dicabut sebanyak 175, diubah sebanyak 57 dan akan dicabut atau diubah sebanyak 157 (hingga 10 februari 2016) untuk memperlancar Birokrasi dan investasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Mendagri juga mencontohkan kebiasaan presiden yang menggunakan diskresinya (pengecualian). Dari yang biasanya rapat TNI diikuti Panglima saja ini Presiden minta kepala staf diikutsertakan.

Kemendagri juga akan menggulirkan program pembimbingan dan penguatan camat karena diketahui 58 persen camat di Indonesia tidak memahami tata kelola pemerintahan. (lampost)

 

701 Total Views 5 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *