Pemkab Lamsel akan Tertibkan Lapangan Cipta Karya

w750_h400px__1447246355

Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Yansen Mulia saat memimpin rapat pembahasan rencana penertiban dan pembersihan terhadap tanah Bina Marga (Lapangan Cipta Karya), bertempat di ruang rapat

KALIANDA, RADIO SUARA WAJAR – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berencana segera menertibkan Lapangan Cipta Karya pascagugatan ahli waris ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada 22 Oktober 2015 lalu atas kepemilikan lahan tersebut. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Yansen Mulia, Rabu (11/11/2015), usai menggelar rapat pembahasan rencana penertiban dan pembersihan terhadap Lapangan Cipta Karya.

Menurut Yansen Mulia, penertiban tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (19/11/2015) mendatang dengan bentuk tim dari Kodim 0421/Lampung Selatan, Polres Lamsel dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Ini hasil rapat kami tadi bersama dengan tim penertiban di ruang Pak Sekkab Lamsel,” ujar dia, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan itu menjelaskan, pascaditolaknya gugatan tersebut, semestinya Lapangan Cipta Karya atau yang lebih dikenal lapangan PU akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.

“Intinya, lahan tersebut dikembalikan lagi ke Kementerian PU untuk digunakan sebagai fasilitas umum,” jelas Yansen.

Dia menambahka, bentuk penertiban yang akan dilakukan mulai dari menertibkan pagar keliling dan tanaman pisang yang sempat ditanam pihak penggugat.

“Intinya dikembalikan lagi seperti semula misalnya untuk upacara, pameran, olahraga dan kegiatan-kegiatan keramaian masyarakat umum lainnya,” tambahnya.

Berdasar pada informasi yang dihimpun Lampung Post, perkara perdata nomor: 25/Pdt.G/2014/PN. Kld, telah menjatuhkan putusan pada Kamis (22/10/2015) dengan amar putusan menyatakan gugatan para penggugat atas ahli waris tuan Sarita bin Sariman ke Kementerian Dalam Negeri RI cq Gubernur Provinsi Lampung cq Bupati Lampung Selatan sebagai tergugat III di Pengadilan Negeri Kalianda dengan objek sengketa tanah seluassekitar 80.000 meter persegi tidak diterima pihak Pengadilan Negeri Kalianda.(lampost.co)

 

1279 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *