RS Akui Pekerjakan Dokter Tidak Berizin di Lamtim

ilustrasi-rs

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJAR – Pihak rumah sakit swasta RS-PH milik dokter Ant di Kecamatan Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), membenarkan adanya dokter yang telah dipekerjakan dengan belum memiliki surat izin praktik (SIP).

“Memang benar dokter Hdr itu belum memiliki SIP di Lamtim karena dokter bersangkutan sedang mengurus surat tanda register di Jakarta,” kata Direktur RS-PH Lidya seperti dilansir lampost.co, Jumat (4/3).

Menurutnya, dokter Hdr melakukan praktik kedokteran di RS-PH setelah mendapatkan surat tugas dari Ant selaku pemilik. Ia mengatakan Hdr telah bekerja di RS-PH sejak awal Januari 2016.

“Dokter Hdr itu S-1-nya itu di Universitas Indonesia dan S-2-nya di luar negeri. Karena lulusan dari luar negeri, jadi STR-nya agak lama keluarnya. Kalau sudah keluar baru urus SIP-nya ke IDI Kabupaten Lamtim,” ujarnya.

Lidya melanjutkan Hdr memang benar melakukan operasi caesar atas nama Mln, akan tetapi meninggalnya pasien tersebut dikarenakan gangguan kesehatan yang lain, bukan karena operasinya.

“Pasien itu setelah tiga hari pascaoperasi baru meninggal dunia, kenapa dioperasi caesar karena sudah bukaan penuh tetapi belum ada reaksi, oleh karena itu dilakukan caesar,” kata dia.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamtim Nila Sandrawati menegaskan Hdr tidak tercatat sebagai anggota IDI Lamtim. Pihaknya juga sangat menyayangkan jika memang benar dokter yang bersangkutan bekerja tanpa SIP.

“Permasalahan tentang Hdr tidak memiliki SIP adalah masalah administratif, SIP dikeluarkan oleh Dinkes Lamtim dengan adanya rekomendasi dari IDI Lamtim,” ujarnya.

Nila menambahkan Hdr bukan anggota IDI Lamtim dan selama ini belum pernah meminta rekomendasi untuk kepengurusan SIP, dan sekitar dua hari lalu dokter tersebut meminta rekomendasi untuk SIP. “Tetapi karena belum melengkapi berkas, IDI Lamtim belum bisa mengeluarkan rekomendasi untuk kepengurusan SIP,” kata Nila.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Alwalindo Lamtim, R Ardi Hernanto, menerangkan setiap orang yang sengaja mempekerjakan dokter tanpa izin praktik dapat dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindaklanjuti. Kami akan somasi RS-PH tersebut dan pimpinan atau pemilik RS terkait berdasarkan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 42 junto 80,” ujarnya.

Ardi menyatakan sudah jelas dan nyata pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

1172 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *