Pemerintah Provinsi Lampung berjanji akan bantu kesulitan para nelayan

Ilustrasi.

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Sebagai wujud komiteman Pemerintah Provinsi Lampung terhadap aspirasi dan harapan masyarakat khusunya nelayan Lampung, lakukan rapat koordinasi lanjutan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya.

Rapat ini terkait implementasi dari Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 2/PERMEN–KP/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawis) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Pertimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan tersebut telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Demikian dikatakan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Adeham di ruang kerjanya Senin (18/1/2016). Guna membahas hal ini, pemprov mengundang pihak pihak tekait yang berkompeten dalam hal regulasi dan pengawasan aktifitas nelayan dalam usaha penangkapan ikan di perairan Lampung. Diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Angkatan Laut, Polda Lampung, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, dan seluruh SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat dimaksudkan untuk berkoordinasi, duduk bersama merumuskan kebijakan yang dapat menjadi dasar bagi nelayan Lampung untuk tetap dapat beraktifitas menangkap ikan secara nyaman dan aman dalam masa transisi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

Dikatakan Adeham, sebagai aparatur negara yang berasal dari rakyat dan bekerja semata–mata demi kepentingan negara dalam hal ini rakyat, Pemerintah Provinsi Lampung wajib mempertimbangkan undang–undang yang mengedepankan kepentingan dan perlindungan bagi kepentingan nelayan.

Diinformasikan Karo Humas dan Protokol Bayana, hasil rapat koordinasi yang melibatkan semua pemangku kebijakan kali ini akan menjadi bahan masukan bagi gubernur untuk selanjutnya berkoordinasi dengan forkompimda Provinsi Lampung.

“Ini supaya dapat membuat suatu surat keputusan bersama yang dapat melindungi kepentingan nelayan yang terdampak Permen KP No. 02/2015 ini dan diselaraskan dengan kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, Pemprov Lampung selanjutnya akan segera mengagendakan pertemuan kembali dengan Fokorpimda. Tujuannya untuk merumuskan suatu payung hukum yang akan menjadi dasar hukum tetap bagi nelayan dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan di Perairan Provinsi Lampung.

Upaya nyata yang telah dilakukan pemprov, dengan cara berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Tangkap. Dalam kaitan ini Gubernur Lampung telah melayangkan surat demi mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan Lampung terutama dalam masa transisi kebijakan sepanjang tahun 2016 ini. Selanjutnya disikapi dengan himbauan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan Permen 02 tahun 2015 dengan bijak.***

Reporter : Robert

 

1283 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *