Gubernur Teken UMK 6 Kabupaten/Kota

RADIO SUARA WAJAR — Dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah mengajukan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016, enam di antaranya telah disetujui Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo.
Hal itu dipastikan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Zulfikar, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (29/12/2015). Keenam kabupaten itu, adalah Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, Metro, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. Sedangkan dua dokumen kabupaten lainnya yaitu Lampung Selatan dan Way Kanan masih berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung.
Nilai UMK yang telah disetujui dan ditandatangani Gubernur yaitu Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp1,87 juta, Tulangbawang Barat Rp1.792.100, Tulangbawang Rp1.771.200, Lampung Tengah Rp1.770.620, Kota Metro Rp1,764 juta, dan Lampung Timur Rp1.763.100.
Sebelumnya Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo telah menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Upah buruh naik naik 11,5% atau Rp182 ribu menjadi Rp1,763 juta dan akan berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
UMK tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tertanggal 29 Desember 2015 nomor:
G/612/III.O5/HK/2015 Kabupaten Lampung Tengah Rp1.770.620
G/613/III.O5/HK/2015 Kabupaten Lampung Timur Rp1.763.100.
G/614/III.O5/HK/2015 Kota Metro Rp1.764.000
G/615/III.O5/HK/2015 Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp.1.870.000
G/616/III.O5/HK/2015 Kabupaten Tulang Bawang Barat Rp1.792.100
G/617/III.O5/HK/2015 Kabupaten Tulang Bawang Rp1.771.200
Sumber: Biro Hukum Pemprov Lampung





