Gubernur Lampung Tunggu Usulan 2 UMK

UMKRADIO SUARA WAJARMasih adanya usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang belum ditetapkan membuat Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo bereaksi. Dia menyatakan masih menunggu dua usulan UMK yang tersisa. Yakni Kabupaten Lampung Selatan dan Waykanan. Sampai kemarin, Ridho menyatakan, draf UMK kedua daerah itu belum sampai mejanya. Sedangkan untuk daerah lain, dia menyatakan telah menandatangani berkas UMK-nya.

’’Sudah saya tanda tangani semua itu kemarin (Selasa, 29/12, Red). Tetapi kalau ada yang belum ditandatangani, berarti belum sampai ke saya,” katanya seperti dilansir radarlampung.co.id, Kamis (31/12)..

Dia menyatakan memang masih ada waktu tersisa untuk penandatanganan UMK Lamsel dan Waykanan. Mengingat, batas akhir penandatanganan berkas adalah 14 Januari 2016. Tercatat baru enam kabupaten/kota yang sudah diteken UMK-nya oleh Ridho. Yakni Bandarlampung, Metro, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Nilai UMK yang telah disetujui dan ditandatangani gubernur itu dituangkan dalam surat keputusan (SK). Yaitu Bandarlampung dengan SK Gubernur No. G/615/III.O5/HK/2015 yang ditetapkan Rp1.870.000, Lampung Timur (G/613/III.O5/HK/2015) Rp1.763.100, Tulangbawang (G/617/III.O5/HK/2015) Rp1.771.200, dan Tulangbawang Barat (G/616/III.O5/HK/2015) Rp1.792.100.

Kemudian Lampung Tengah (G/612/III.O5/HK/2015) Rp1.770.620 dan Metro (G/614/III.O5/HK/2015) Rp1.764.000.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan, hingga kemarin sore pihaknya belum menerima berkas pengajuan UMK baik dari Waykanan maupun Lamsel. Meski begitu, pihaknya memang diberi tahu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung bahwa akan memasukkan dua berkas pengajuan UMK lagi.

’’Dari Disnakertrans memang bilang ke kami akan masukkan dua berkas lagi. Tetapi saya tunggu sejak sore tadi belum ada yang masuk. Padahal kalau berkas itu masuk hari ini (kemarin, Red), akan kami dahulukan. Karena tenggat waktunya hanya sampai 14 Januari,” tandasnya.

Di bagian lain, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Waykanan Sutrisno Utomo mewakili Kadissosnaker Bahkril mengaku heran UMK Waykanan belum ditandatangani.

Dia mengatakan, sebenarnya UMK Waykanan sudah lama disepakati. Hanya, selalu berbeda dengan versi Pemprov Lampung. Sebab, lanjutnya, pihak pemprov ingin menyesuaikan dengan rumusan mereka. Akhirnya, ungkap Sutrisno, penetapan UMK diambil alih oleh pemprov. Dan mengikuti ketentuan kebutuhan hidup layak (KHL) Waykanan, yakni Rp1.790.000/bulan.

’’Sebenarnya, UMK Waykanan telah ditentukan berbarengan kabupaten/kota lain di Lampung, yakni pukul 14.00 WIB kemarin (Selasa, 29/12). Dan keputusan itu sendiri ditetapkan di Bandarlampung. Jadi, kami heran juga kenapa Waykanan dianggap belum memiliki UMK. Karena kami bahkan lebih dulu mengajukan. Hanya karena persoalan itu diambil alih pemprov. Ya jadinya begini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Lampung Sumiarti Somad mengatakan, Kabupaten Lamsel sudah mengusulkan UMK ke pihaknya. Namun belum diserahkan ke Sekretariat Pemprov Lampung. ’’Karena kemarin belum lengkap berkasnya,” ujar dia.

Sumiarti mengatakan, nilai UMK yang diajukan ke Pemprov Lampung bervariasi. Tergantung kebijakan dan kebutuhan dari masing-masing masyarakat di kabupaten/kota setempat.

Sedangkan bagi kabupaten/kota lain yang tidak ikut mengajukan UMK ke Pemprov Lampung, maka otomatis mengikuti upah minimum provinsi sebesar Rp1.763.000. ’’Ini kan kebijakan dari masing-masing pemerintah di kabupaten/kota itu. Kalau dirasa UMK yang sekarang sudah pas dan tidak perlu direvisi lagi, boleh saja tidak ikut mengajukan,” katanya.

Terpisah, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deny Suyawan menyatakan dapat menerima besaran UMK yang telah ditetapkan di sejumlah daerah.

’’Memang tidak sesuai harapan, tetapi setidaknya angkanya juga tak mengecewakan,” ungkapnya saat dihubungi Radar Lampung kemarin.

Meski ada daerah seperti Tulangbawang telah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tidak membuat angka UMK menjadi timpang dibanding daerah lain.

’’Ya, kita lihat Tulangbawang sudah Rp1,7 juta, hampir sama dengan daerah lain. Padahal, mereka sudah memberlakukan PP 78,” paparnya.

Dia berharap dengan adanya penetapan ini membawa perubahan pada kehidupan para buruh, terutama untuk masalah kesejahteraan.

 

 

971 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *