Perantara Penjual Senpi Dirungkus Tekab

w750_h400px__1450122477

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukkan pistol rakitan milik tersangka Ilyus, Senin (14/12/2015)

RADIO SUARA WAJAR – Terbukti menyimpan senjata api rakitan jenis pistol, pria warga Kemiling, Bandar Lampung dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Tersangka adalah Yus (47) yang diringkus petugas di rumahnya pada Kamis (10/12/2015) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, penangkapan tersebut berdasar pada laporan masyarakat dan penyelidikan aparat. Adanya info itu, penyidik melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dalam penggerebekan, petugas menemukan senpi rakitan berikut 4 butir amunisinya yang disimpan dalam kardus baju lemari tersangka,” ujar Dery di ruang kerjanya, Senin (14/12/2015).

Dery melanjutkan atas tangkapan tersebut, pihaknya meneruskan penyelidikan untuk mengetahui asal dari senpi tersebut. “Asal dibeli dari Ali, tetapi tersangka tidak tahu lokasi Ali sekarang ini,” kata Dery seperti dilansir lampost.co.

Kasat menambahkan tersangka membeli senpi tersebut dari Ali dengan bertransaksi di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Oktober 2015. Senjata rakitan tersebut, dibeli dengan harga Rp700 ribu dan akan dijual kembali kepada Adi seharga Rp1 juta.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia akan menjual kembali ke orang lain, tetapi kami terus melakukan penyelidikan karena disinyalir tersangka memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok kejahatan C3,” ujar Dery.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku membeli senpi untuk dijual kembali kepada kenalannya yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. “Saya baru sekali, itu karena diperintah sama Adi. Yang kenal Ali itu Adi, saya tidak kenal pak, ketemu dia di Tanjung Bintang, terus nggak tahu lagi lokasinya sekarang,” kata tersangka Yus.

Namun, setelah di bertransaksi, Adi tidak ingin menerimanya sehingga senpi itu akan dikembalikan kepada Ali. “Itu senjata mau saya pulangin karena Adinya nggak mau terima, tetapi yang penjual itu enggak bisa saya temui lagi,” ungkap Yus.

Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara terberat seumur hidup.

 

975 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *