Buat Biaya Nikah, Doni Nekat Jambret

ilustrasi-jambret-rampokRADIO SUARA WAJAR – Seorang pemuda nekat menjambret untuk biaya nikah. Akibat perbuatannya, polisi melumpuhkan warga Kelurahan Gunungmas, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, itu dengan timah panas karena mencoba kabur.

Tersangka Doni Putra (24) ditembak petugas di kaki kanannya karena melarikan diri saat hendak ditangkap perugas di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (24/1).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan sebelum tersangka diringkus sempat terjadi pengejaran oleh petugas. Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Saat Buser sedang nongkrong, berpatroli, dengar ada yang teriak jambret. Kemudian dikejar tersangkanya,” kata Dery kemarin.

Saat itu, lanjut Dery, tepat di depan Stadion Pahoman, petugas yang sedang patroli juga melihat tersangka menggunakan sepeda motor menjambret tas milik seorang wanita, Devia, warga Telukbetung Selatan. Tersangka berhasil mengambil tas tersebut hingga tali tasnya terputus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seperti dilansir lampost.com, tersangka mengaku sudah lima kali menjambret. Setiap korbannya adalah wanita. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu keliling mencari korban, terutama wanita pengendara sepeda motor. Apabila korban melawan, tersangka menodongkan senjata tajam.

“Tersangka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Hasil penyelidikan dan pengembangan kami, dia sudah 12 kali menjambret,” kata Dery.

Tersangka yang mengaku bekerja serabutan itu mengaku baru lima kali menjambret dan hasilnya disimpan untuk biaya menikah yang rencananya digelar Oktober mendatang.

“Sekitar lima kali menjambret. Itu juga enggak sengaja, kalau ada kesempatan saya ambil, uang, HP, terus saya jual, sisanya ditabung untuk biaya nikah,” kata Doni di Mapolresta, kemarin.Doni mengaku memilih korban wanita karena lebih mudah.

“Saya ngebut, langsung saya sambar, korban lagi di motor juga, tasnya ada yang diselendang, ada yang dicantol di depan. Motor yang saya pakai punya kawan. Saya pinjam,” kata dia.

Dari tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah tas. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

 

927 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *