Pemprov Upayakan Optimalisasi dan Efektifitas Pelaksanaan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan (tengah) membuka Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bandar Lampung, Kamis (10/12/2015).

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan (tengah) membuka Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bandar Lampung, Kamis (10/12/2015).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rapat ini digelar dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas PPNS dalam penegakan hukum di daerah. Acara dihadiri oleh Perwakilan PPNS di Polda, SKPD dan Pol PP di provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (10/12/2015).

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan mengungkapkan, dalam Amanat pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam pelaksanaannya PPNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

“Berdasarkan Undang-Undang tersebut hendaknya tidak dimaknai bahwa PPNS mempunyai kedudukan dibawah penyidik Polri. Namun sebagai mitra kerja yang sejajar dalam melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan di daerah”, jelasnya

Lebih lanjut Gubernur juga menghimbau Kepala Satpol PP sebagai atasan PPNS hendaknya dapat menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan baik dengan kapolda/kapolres agar pelaksanaan tugas penegakan Perda dapat berjalan dengan efektif. Selain itu Kepala SKPD khususnya yang memiliki target PAD agar berkoordinasi dengan Satpol PP diwilayah masing-masing. Sehingga PAD yang sudah ditargetkan dapat tercapai.

“Selain itu Gubernur juga menghimbau kepada pejabat yang membidangi Korwas PPNS baik Polda maupun Polres untuk terus berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Pol PP Provinsi Lampung Achmad Syaefulloh menjelaskan, rapat koordinasi ini digelar guna membangun pemahaman pelaksanaan koordinasi PPNS dalam menegakkan peraturan kepala daerah dan peraturan daerah diwilayahnya.

“Sehingga dapat meningkatkan pengetahuan bagi PPNS dalam menegakan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Derah diwilayahnya”, jelasnya.***

Reporter : Robert

866 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *