Polemik JTTS Tidak sampai Pengadilan

tol-bakauheni-terbanggi-besar-_151112113321-288

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJAR – Polemik penolakan harga ganti rugi lahan jalan tol trans-Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni—Terbanggibesar, masih terjadi. Namun, belum ada gugatan masyarakat yang sampai ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tim I JTTS Ruas Bakauheni—Terbanggibesar, Syahrial Pahlevi, kepada Lampung Post pada Minggu (29/11).

Seperti dilansir lampost.co, Syahrial mengatakan untuk pembebasan lahan di Bakauheni dan Sabahbalau, Lampung Selatan, meskipun ada beberapa masyarakat yang tidak menerima adanya perbedaan luasan bangunan dan tanam tumbuh, setelah diberi pengertian oleh tim penilai, akhirnya menerima.

Menurut Syahrial, warga yang menolak, setelah diberikan pengertian dengan alasan terkait harga sudah dikaji secara mendalam, warga pun menerima. Dia menambahkan kajian harga bukan hanya pasaran, tetapi ada juga harga dampak kerugian akibat adanya jalan tol, untuk menentukan sekian per meternya.

Sementara itu, untuk kasus tim penilai di Lampung Tengah, Syahrial menjelaskan harga Rp35 ribu/meter yang ditentukan tim penilai itu hanya dasar tanah, nantinya ditambah. Biaya transaksi, tanam tumbuh, penggantian bangunan, dan premi usaha sehingga ditemukan nilai akhirnya.

 

934 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *