Pemprov Lampung Tetapkan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi (JSJ), JKP-2 dan JKP-3

Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi pada Rapat Pleno Terkait Pemaparan Hasil Desk Pembahasan Ruas-Ruas menurut fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi (JSJ) di RM Rumah Kayu, Kamis (26/11/2015).

Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi pada Rapat Pleno Terkait Pemaparan Hasil Desk Pembahasan Ruas-Ruas menurut fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi (JSJ) di RM Rumah Kayu, Kamis (26/11/2015).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Terkait Pemaparan Hasil Desk Pembahasan Ruas-Ruas menurut fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi (JSJ) di RM Rumah Kayu, Kamis (26/11/2015).

Dalam pemaparannya Kadis Bina Marga Provinsi Lampung Budhi Darmawan menjelaskan Hasil Desk Kota Bandar Lampung yakni disepakati ruas Provinsi yang terdapat di Kota Bandar Lampung berjumlah 3 ruas jalan dengan fungsi sebagai JKP-2 yakni Jl. Mayjen Musannif Ryacudu, Jl. Tenggiri dan Jl. Martadinata. Selain itu Pemerintah Kota Metro mengusulkan 3 ruas jalan baru dengan fungsi JKP-3 dan hanya satu yang diterima yakni Jl. Veteran. Untuk Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan 1 ruas jalan kategori JSP, namun belum dapat diakomodir karena telah terdapat ruas Gayam – Ketapang yang menghubungkan antar jalan nasional.

Selain itu Kabupaten Lampung Barat mengganti ruas Trimulyo -Bungin-Mutar Alam dengan Trimulyo-Bungin-Sp.Sari dan Kabupaten Tanggamus menerima 1 ruas jalan kategori JSP yaknu Tekad-Batutegi.

“Kabupaten/kota yang lainnya tidak mengusulkan ruas jalan baru dan masih mengacu pada ruas jalan yang telah ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Tahun 2011 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Status Provinsi”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan Penataan Jalan ini merupakan Amanah Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 19 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nom 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan aruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).

Sekda menambahkan, Draft ruas-ruas jalan ini akan diajukan ke Gubernur untuk kemudian ditetapkan dalam SK Gubernur Tentang Fungsi Jalan sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan ruas-ruas Jalan Strategis Provinsi.***

Reporter : Robert

869 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *