Polda Sita Pupuk Subsidi dan Non Subsidi
BANDARLAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Selama kurun waktu setahun terakhir (2015), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap 22 LP dan meringkus 22 tersangka penyalahgunaan pupuk subsidi dan non subsidi. Dari 22 tersangka itu petugas menyita sekitar 1.802,525 ton pupuk subsidi dan nonsubsidi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yudi Chandra mengatakan, 22 perkara tersebut terjadi di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang dan Tanggamus.
”Ini hasil giat penegakan hukum Polda jajaran selama satu tahun, yaitu giat penegakan hukum UU Sistem Budidaya Tanaman dan Tindak Pidana Ekonomi terkait pupuk Subsidi sebagai barang dalam pengawasan,” kata Yudi di Mapolda Lampung, kemarin.
Barang buti yang disita, kata Yudi, masing-masing 55,025 ton pupuk bersubsidi pemerintah dan 1.747,5 ton pupuk nonsubdsidi.
“Kegiatan ini untuk menjawab keluhan para konsumen atau petani masih maraknya penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan non subsidi yang terjadi diwilayah hukum Polda Lampung,” kata dia seperti dirilis lampost.co, (Sabtu (14/11).
Berdasarkan hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Lampung, kesalahan yang dilakukan distributor dan pengecer yakni mengoplos pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi dan menjualnya kepada industri. Sedangkan pupuk non subsidi yang banyak diungkap tidak memiliki ijin dan surat-menyurat sehingga komposisi unsur hara yang terkandung dalam pupuk tersebut tidak sesuai dan berbahaya bagi tanaman.
”Pupuk non subsidi tentunya yang paling fatal, komposisi unsur hara tidak jelas dan tidak sesuai, karena tidak pakai ijin, tentunya tidak punya SNI,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya Praktik nakal pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan para distributor hingga pengecer dapat dijerat pasal berlapis dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Undang-Undang yang dilanggar para pelaku, yakni Undang-Undang Sistem Budaya Tanaman, Tindak Pidana Ekonomi, dan Tindak Pidana Korupsi.
”Kalau para pelaku ini mengoplos pupuk subsidi dan menjadikannya pupuk non subsidi, maka ini jelas merugikan negara, karena jenis pupuk subsidi itu ada uang negaranya yang menyubsidi pupuk itu untuk kelompok tani, bukan untuk industri,” kata Yudi.