Sekretaris Wantimpres Kunjungi Lampung
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Pusat mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Lampung menata Pola Distribusi Pupuk. Yakni dengan terbitnya Peraturan Gubernur No.32 Tahun 2015 Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.
“Saat ini di Indonesia baru Provinsi Lampung yang memiliki pola penataan pupuk bersubsidi yang terintegrasi dengan baik,”ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) IGK Manila. Hal tersebut menurut Karo Humas dan Protokol Bayana disampaikannya dalam pertemuan dengan Sekda Provinsi Lampung, di ruang kerja Sekretaris Deaerah Provinsi Lampung, Senin (09/11).
Sekretaris Wantimpres, IGK Manila mengatakan, kunjungan rombongan ke Provinsi Lampung untuk mencari masukan yang akan disampaikan kepada Presiden agar dalam mengeluarkan kebijakan dapat tepat sasaran.
Salah satu bahan laporan yang menjadi perhatian Wantimpres adalah pola penataan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Dalam waktu dekat Dewan Pertimbangan Presiden akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan menyampaikan laporan kunjungan kerja ini kepada presiden ujar Sekretaris Wantimpres tersebut.
Diinformasikan Kabag Humas Heriyansyah, sebanyak dua orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan tim pengkaji mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Lampung. Rombongan dipimpin Sekretaris Wantimpres IGK Manila dan Yan Darmadi (anggota), diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Arinal Djuniaidi. Sekda didampingi Asisten Ekbang Adeham, Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Kusnardi dan sejumlah pejabat lain
Dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah fokus melakukan percepatan pembangunan di berbagai bidang. Salah satunya adalah dengan perbaikan sistem irigasi yang sudah banyak mengalami kerusakan. Hal ini guna membantu petani dalam memperoleh air sebagai faktor pendukung utama dalam pertanian.
“Provinsi Lampung saat ini berada di urutan ke tujuh sebagai penghasil beras nasional. Dengan upaya ini diharapkan produksi dapat meningkat,”ujar Sekda.
Arinal Djunaidi pada kesempatan ini mengungkapkan, keprihatinannya atas lahan pertanian yang semakin berkurang akibat perubahan alih fungsi lahan. Diharapkan perhatian dari pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut dengan menerbitkan peraturan khusus tentang penataan akan fungsi lahan pertanian.
Sekretaris Daerah Arinal Junaidi juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.32 Tahun 2015 Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung. Peraturan ini diharapkan menyempurnakan pola sistem yang saat ini sudah berjalan,
“Peraturan Gubernur No. 32 ini kiranya akan menjadikan solusi dalam penataan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung,” tambah Sekda.***
Reporter : Robert