Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi UU No.23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan saat membuka sosialisasi UU No.23/2014 di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (20/10/2015).

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan saat membuka sosialisasi UU No.23/2014 di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (20/10/2015).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung mengharapkan pada bulan November tahun 2015 verifikasi dan inventarisasi P3D telah selesai. Untuk itu diperlukan sosialisasi UU No.23/2014 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan mewakili Gubernur Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (20/10/2015).

Dijelaskan, Karo Humas dan Protokol Bayana didampingi Kabag Humas Heriyansyah, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi UU No.23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam sambutannya Gubernur menjelaskan Sosialisasi UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah diselenggarakan sebagai pedoman bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Rifki juga mengatakan sosialisasi UU 23/2014 bertujuan agar daerah dapat memahami dan menindaklanjuti amanat dari UU 23/2014. Terutama yang difokuskan pada pelaksanaan klarifikasi urusan Pemerintah Konkuren. Seperti yang tercantum pada Pasal 9 dan Pasal 404 tentang inventarisasi serah terima Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) sesegera mungkin.

Dalam kesempatan yang sama Karo Otda Setda Pemprov Lampung Chandri menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut adalah perubahan dari Undang-undang sebelumnya UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pihaknya meyakini dengan hadirnya undang-undang 23/2014 tersebut, berbagai sinergitas antara provinsi, pusat, dan kabupaten/kota akan semakin kuat dan berjalan lebih cepat dan baik dalam membangun program-program utama.

“Hadirnya UU 23/2014 dapat mewujudkan efektifitas Pemerintah Daerah dalam klasifikasi urusan, pembagian urusan dan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah”, jelasnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut turut menghadirkan Nasarsumber dari Kasubdit Pendidikan dan Kasi Wilayah II pada Dirjen Bina Pembangunan Derah Kementerian Dalam Negeri RI.***

Reporter : Robert

 

 

1216 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *