Pro-kontra Terkait Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

Romo Benny Susetyo
RADIO SUARA WAJAR – Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) menuai pro kontra di publik, terutama kalangan pengguna media sosial yang selama ini sering mempublikasikan tulisan, hingga ‘meme’ yang mungkin hanya untuk kelakar.
Komisioner Komnas HAM Manager Nasution menilai gagasan Kapolri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Satuan Wilayah di seluruh Indonesia itu baik. Tapi jangan sampai justru mengekang kebebasan berpendapat atau disalahgunakan.
“Dalam pelaksanaannya, SE itu wajib hukumnya betul-betul diawasi. Polri perlu diingatkan bahwa SE itu jangan membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara, utamanya pemerintah,” ucap Manager Nasution dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Hak konstitusional itu diatur dalam Pasal 28 I UUD tahun 1945 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999. Menurut Manager, gagasan SE itu baik yaitu negara ingin hadir mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain. Hanya saja kategori hate speech dalam SE itu sangat luas, mulai dari penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong termasuk pencemaran nama baik.
“Khusus soal pencemaran nama baik seperti pada pasal 310 dan 311 KUHP, polisi sebaiknya harus sangat berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan,” ucap Manager.
Karenanya, hak konstitusional warga negara tidak bisa dibatasi oleh surat edaran. Pembatasan HAM warga negara hanya boleh dibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Memang, bagi mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati. Hate speech (penebar kebencian) di ruang publik melalui berbagai media, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
“Untuk itu, implementasi surat edaran itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen,” tegas aktivis Muhammadiyah itu.
Sementara itu Rohaniwan sekaligus pengamat sosial, Romo Benny Susetyo, menyambut positif terkait munculnya Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Menurut dia, hal tersebut merupakan kemajuan bagi Polri dan dapat dijadikan panduan di lapangan untuk menindak pelaku-pelaku kekerasan hate speech.
“Sebenarnya ini kemajuan ya. Hate speech itu kan bagian dari agitasi. Membujuk, merayu orang untuk melakukan kekerasan dengan menggunakan ideologi, agama,” tutur Benny saat ditemui seusai acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Romo Benny menambahkan, langkah Polri ini juga dapat meminimalisasi konflik di lapangan dan sebagai pencegahan dini agar kekerasan bisa dideteksi secara dini.
“Harusnya dilihat secara positif sehingga akan lebih mudah untuk mengatasi konflik. Konflik itu kan terjadi karena agitasi, dengan provokatif yang menimbulkan kebencian satu sama lain sehingga mendorong orang melakukan kekerasan,” tuturnya.
Dengan demikian, polisi diharapkan lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Pemahaman diperlukan agar aparat dapat sedini mungkin mengidentifikasi dan mencegah kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan yang bisa memicu konflik sosial di masyarakat. Romo Benny menambahkan, langkah Polri tersebut tidak akan berpotensi membungkam hak kebebasan berpendapat seseorang.
“Oh enggak (berpotensi) dong, hate speech lain. Hate speech itu dengan sengaja di muka umum, orang menjelek-jelekkan baik sisi agama, sisi suku, ras, SARA,” ujar Romo Benny.
Ia mengatakan bahwa pedoman mengenai hate speech sudah cukup jelas. Sebab, tindakan ini dapat menimbulkan kebencian di muka umum dan meresahkan masyarakat.
“Jadi ini sebenarnya pencegahan supaya orang tidak menimbulkan kebencian sehingga kekerasan komunal bisa dicegah dengan cara itu sejak dini,” ucapnya.(detik.com/kompas.com)