Polisi Didesak Bertindak Adil Dalam Penyelidikan Terbakarnya Gereja

grja

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJAR – Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Baru, Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mendesak aparat kepolisian setempat agar bertindak adil dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus terbakarnya gereja mereka pada 18 Agustus lalu.

“Kami berharap polisi membuka kasus ini seadil-adilnya. Kami menyayangkan polisi yang masih menduga sementara korsleting listrik sebagai penyebabnya. Kami melihatnya tidak mungkin, itu bukan pengalaman pertama,” kata Pendeta Erde Berutu kepada ucanews.com, Senin (24/8).

Dikatakan, pagi hari setelah gereja terbakar, sejumlah jemaat melihat aparat kepolisian setempat menemukan sebuah reuncong di belakang gereja yang terbakar. Diduga reuncong ini milik seseorang yang membakar gereja tersebut.

“Ada indikasi pembakaran. Ada reuncong di TKP (tempat kejadian perkara). Reuncong tidak mungkin terbang sendiri,” katanya.

Ia juga menceritakan bahwa gereja itu pernah dibakar tahun 1979 dan 1999.

“Tahun 1979 sudah pernah terbakar. Ini karena konflik agama waktu itu. Itu dibakar oleh kelompok tertentu. Tahun 1999 pernah terbakar, hanya pintunya. Namun jemaat sempat melihat dan memadamkannya,” katanya.

Peraturan

Menurut Pendeta Domeniktus Padang, aturan terkait ijin mendirikan bangunan untuk tempat ibadah mungkin menjadi penyebab terbakarnya gereja tersebut.

“Pengurusannya sudah dilaksanakan, sudah ada berkasnya tapi tidak pernah diizinkan. Ada satu yang menyulitkan yakni dukungan dari masyarakat sekitar,” katanya.

Tahun 2006, menteri agama dan menteri dalam negeri mengeluarkan peraturan bersama tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Peraturan ini menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan antara lain daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Selain itu, peraturan daerah yang dibuat untuk mencegah konflik antara umat Kristiani dan Islam membatasi kabupaten itu hanya memiliki satu gereja dan empat undung-undung.

Dengan peraturan tersebut, tahun 2012, pemerintah setempat menutup GKPPD dan 19 gereja lainnya. Sejak Mei tahun itu, pemerintah setempat mulai menyegel gereja-gereja yang dianggap ilegal.

Namun Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus itu masih berjalan.

“Kami masih dalami. Dugaan awal masih korsleting listrik. Tapi tidak tertutup jika ada informasi masyarakat terkait dengan itu,” katanya kepada ucanews.com via telepon.

Terkait reuncong, ia mengatakan bahwa ia belum mendapat laporan dari anggotanya. “Kalau pun ada, itu milik siapa?” tanyanya.

Ia berjanji akan mendalami setiap informasi yang diterima. “Tapi kita tidak bisa bicara tanpa fakta,” lanjutnya.(ucanews.com)

Katharina R. Lestari, Jakarta

 

1111 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *