Tauhidi Diperikasa Tanpa Kuasa Hukum

Penjabat Bupati Lampung Timur, Tauhidi
RADIO SUARA WAJAR – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan siswa kurang mampu jenjang sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung tahun 2012 terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sesuai jadwal, tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung memeriksa tersangka kasus tersebut kemarin (9/11). Namun dari empat tersangka, hanya tiga yang hadir. Ketiga tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah pejabat (Pj.) Bupati Lampung Timur Tauhidi; Edward Hakim (eks Kasubbag Perencanaan Disdik); dan Ari Sukma S. Rizal (PNS dikantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung). Sementara M. Hendrawan (wiraswata) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.





