Ada destinasi wisata baru di Bandar Lampung, namanya Kampung Hutan Durian Sumber Agung
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung mendukung Pemerintah Kota Bandar Lampung mewujudkan Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung sebagai destinasi wisata baru. Di lokasi ini menawarkan empat pilar komoditi wisata yaitu Penangkaran Rusa, Penangkaran Kupu-Kupu, Wisata Agroforestry dan Kampung Hutan Durian Sumber Agung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur M. Ridho Ficardo dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Theresia Sormin, Kamis (3/3) pada Festival Durian dan Pra Soft Launching Kampung Hutan Durian Sumberagung Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.
Dikatakan Theresia Sormin, festival durian ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk sektor kehutanan dalam kontribusinya terhadap pariwisata Lampung. Semua kebijakan dan program ini membuktikan komitmen Pemprov Lampung untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat disekitar hutan melalui berbagai lini program dan kegiatan. Baik pengembangan pariwisata alam, pengembangan produk-produk hasil hutan oleh masyarakat dan program serta kegiatan lainnya.
“Oleh karena itu, Gubernur mengapresiasi respon positif dari masyarakat di Provinsi Lampung, terutama masyarakat sekitar Gunung Betung dan Gunung Pesawaran Tahura Wan Abdul Rachman,” jelasnya.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, diharapkan komitmen ini dapat menjadi contoh dan motivasi pihak lain untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan khususnya terkait dengan kelestarian sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat.
“Gubernur mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung dan berkontribusi dalam kegiatan Festival Durian Sumber Agung dan Pra Soft Launching Kampung Hutan Durian Sumber Agung Tahura Wan Abdul Rachman,” ungkap Bayana.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sutono, melaporkan bahwa Taman Hutan Raya (TAHURA) Wan Abdul Rachman Lampung, merupakan kawasan hutan calon TAHURA di Propinsi Lampung seluas 22.244 Ha ditetapkan sebagai TAHURA Wan Abdul Rachman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 742/Kpts-II/92 tanggal 21 Juli 1992.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada tahun 2016 ini mulai diimplementasikan, dengan salah satu isinya terkait dengan adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan kawasan hutan.
Tahura merupakan satu-satunya fungsi kawasan hutan konservasi yang kewenangan pengelolaannya diserahkan ke daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu, pada tahun 2015 melalui APBD Provinsi Lampung pembangunan Tahura Wan Abdul Rachman sebagai destinasi wisata alam dan agroforest terus dikembangkan.
Pengembangan Tahura Wan Abdul Rachman merupakan bagian dari pengembangan wisata teluk Lampung sebagai Lampung Forest By The Bay. Menjadikan Tahura WAR sebagai Lampung Forest By The Bay sehingga menjadi destinasi wisata yang dapat diandalkan di Provinsi Lampung adalah hal yang sangat mungkin diwujudkan. Hal ini karena posisi strategis Tahura Wan Abdul Rachman yang ada di sekitar Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.***
Reporter : Robert