Pemkab Pringsewu Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

150813046bantuanhukumRADIO SUARA WAJAR – Warga miskin yang menjadi korban kriminalitas dapat mengajukan bantuan hukum kepada pemerintah. Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pringsewu Waskito, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma.
Dia memastikan bila pemberian bantuan hukum kepada masyarakat pra sejahtera telah diatur dalam peraturan daerah (perda) Pringsewu. Namun, warga miskin yang dapat mengajukan bantuan hukum gratis hanya korban.

“Kalau kami bisa, kalau sudah mampu akan kami anggarkan dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum warga miskin,” ujar Waskito, usai Sosialisasi Cerdas Hukum yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM, di Rumah Adat Pekon Wates Timur, seperti dilansir tribunnews.com, Kamis (28/1/2016).

Waskito mengatakan, bantuan hukum juga bisa diajukan ke Kemenkumham. Contoh bantuan hukum yang dapat diberikan, di antaranya korban pencabulan dan kekerasan.

Kasubid Kemajuan HAM Kanwil Kemenhunkam Lampung Rugun Pakpahan memaparkan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan total peserta 31 ribu orang.

“Khusus Kabupaten Pringsewu, seluruh pesertanya pelajar,” ujarnya.

 

695 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *