464 Terpidana Dapat Remisi pada Perayaan Natal 2015
RADIO SUARA WAJAR – Sebanyak 464 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu dan Salemba, DKI Jakarta mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus pada perayaan Natal 2015.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi pada Jumat (25/12/2015) menjelaskan dari 464 narapidana yang mendapatkan remisi, sembilan orang di antaranya bebas pada perayaan Natal ini.
Akbar menambahkan bahwa secara nasional, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal di tahun ini mencapai hingga 8.623 orang. Adapun masa pengurangan hukuman yang mereka terima mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Untuk penerima remisi Natal terbanyak, Akbar menuturkan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jumlah narapidana yang mencapai hingga 1.755 orang dan posisi kedua ditempati oleh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah 1.595 narapidana.
Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana.
Untuk diketahui, “remisi khusus” Natal ini sejatinya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. (sumbernews.com)