Mantan Napi Lampung Selatan Jadi Bupati Terpilih

0181411

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJARPemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember lalu memang penuh kejutan. Di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Provinsi Bengkulu, mantan narapidana yang sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, Dirwan Mahmud terpilih menjadi bupati.

Namun karena permasalahan masa lalunya itu, ia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS dalam plenonya pada Senin (14/12) menetapkan Dirwan bersama pasangannya Gusnan Mulyadi memperoleh suara terbanyak, yakni 31.496. Pada pleno itu, pasangan nomor urut 2 Reskan-Rini menolak menandatangani hasil pleno. Dengan alasan meragukan keabsahan pendaftaran Dirwan.

Menurut Wakil Ketua PDIP BS Suhandi didampingi Sekretaris PKPI BS Mikran dan Amirullah, salah satu pendukung Reskan-Rini, KPU BS telah meloloskan pasangan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi, padahal Dirwan masih berstatus narapidana saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah BS.

Dia mengatakan, dari salinan Keputusan Menkumham RI No: PAS-134.PK.01.06.06 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, disebutkan jika Dirwan akan bebas pada 3 Januari 2016 atau masa percobaan berakhir setelah masa pendaftaran sebagai calon bupati.

’’Atas keputusan KPU, maka kami gugat KPU,” ujar Suhandi yang diamini dua rekannya.

Amirullah menambahkan, dari keputusan Mahkamah Agung, Dirwan divonis bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan membawa psikotropika serta dijatuhkan pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Dirwan yang menjalani hukuman penjara mulai 3 Januari 2011, kemudian tanggal bebas akhir 3 April 2015, karena tidak membayar denda. Namun karena bebas bersyarat pada 1 Agustus 2013, maka masa percobaan berakhir pada 3 Januari 2016.

’’Atas putusan ini, kami meminta pasangan nomor urut 3 dibatalkan sebagai peserta dan pemenang pilkada,” tandasnya.

Sementara, Dirwan melalui kuasa hukumnya Sumitro mempersilakan Reskan-Rini melapor ke lembaga hukum mana pun.

’’Klien kami ini sudah bebas murni. Dia mulai ditahan awal Januari 2011, kemudian divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Denda tersebut sudah kami bayar. Artinya, klien kami hanya dihukum 4 tahun 3 bulan. Bahkan saat dipenjara mendapat remisi 3 bulan penjara. Artinya pada Januari 2015, klien saya sudah bebas murni,” klaimnya.

Sementara itu, kepastian kapan bebasnya Dirwan hingga kemarin belum diketahui. Kepala Lapas Kalianda Gunawan mengatakan, pihaknya tidak mengenal Dirwan yang sempat menghuni lapas setempat beberapa tahun lalu.

’’Waduh, saya baru di sini. Saya nggak tahu apakah pernah ada warga binaan bernama Dirwan Mahmud asal Bengkulu,” ujar Gunawan.

Menurutnya, jumlah mantan narapidana atau warga binaan sejak 2010 hingga sekarang ribuan orang. Sehingga, ia kesulitan mencari nama tersebut.

’’Banyak, kalau kita cari satu-satu sulit. Kalau dia dari tahun 2011 ditahan dan dihukum sekitar satu atau dua tahun, kami rasa sudah bebas,” katanya.

Diketahui, Dirwan tertangkap tangan membawa narkoba di Pelabuhan Bakauheni pada awal Januari 2011. Kala itu, ia juga sempat mendekam di Polres Kalianda, Lamsel.

 

 

1020 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *