Sidang Panwaslu Ditunda, Nasib Erwin “Makin Tak Jelas”

20151116lamtim12

Panwaslu Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang gugatan atas KPU Lampung Timur yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati setempat pada Pilkada 9 Desember 2015.

RADIO SUARA WAJAR – Panwaslu Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang gugatan atas KPU Lampung Timur yang menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati setempat pada Pilkada 9 Desember 2015.

Sidang sengketa digelar di kantor Panwaslu Kabupaten Lampung Timur di Sukadana, Senin, mulai  pukul 12.00 WIB. Sidang sengketa setelah dibuka oleh Ketua Panwaslu Lampung Timur Yohanes Eko Prasetio, namun akhirnya ditunda karena tidak dihadiri oleh pihak termohon atau KPU setempat.

Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur sebagai pihak termohon hanya melayangkan surat ketidakhadirannya melalui stafnya. Dalam surat yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Lampung Timur,  KPU Lampung Timur  menyatakan belum bisa hadir karena belum menyiapkan kuasa hukumnya.

Sehubungan itu, Panwaslu Lampung Timur memutuskan  sidang sengketa pertama ditunda, dan sidang kedua akan digelar pada Selasa (17/11) pukul 13.00 WIB. Akibat ketidakhadiran pihak termohon, pihak Erwin Arifin yang  didampingi kuasa hukumnya menyampaikan kekecewanya dan memprotes ketidakhadiran KPU.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur secara resmi menggugurkan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur pada Pilkada 9 Desember 2015, karena calon wakilnya, yakni Prio Budi Utomo, meninggal dunia.

“Status Erwin Arifin sebagai calon bupati Lampung Timur gugur,” kata Andri Oktavia, Ketua KPU Lampung Timur, di Sukadana pada  Selasa lalu.

Menurut Andri, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno KPU Lampung Timur, setelah pihaknya melakukan kajian atas aturan dan undang-undang berkaitan pencalonan Erwin Arifin (mantan Bupati Lampung Timur) setelah calon wakilnya, Prio Budi Utomo, meninggal dunia pada Rabu (4/11) lalu.

Andri menjelaskan, dasar keputusan itu adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 83 ayat 1 dan 2.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 83 ayat 1 menyatakan apabila sejak kampanye sampai hari pemungutan terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih ada dua pasangan calon atau lebih, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan pemilihan. Lalu, ayat 2 pasal itu menyatakan, calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.

Konsekuensi atas keputusan digugurkan pencalonan Erwin Arifin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur ini,  pilkada Lampung Timur hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni nomor urut 1 pasangan Yusran Amirullah SE dan Drs Sudarsono MSi yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Lalu, nomor urut 2 pasangan Chusnunia MSi MKn dan Zaiful Bukhari ST MM yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.(antaranews.com)

 

1084 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *