Pengusung Calon Bupati Lampung Ancam Gugat KPU Lampung Timur

f399gxHi96

Konsultasi DPP pengusung pasangan calon bupati lampung (Erwin Arifin) dengan ketua Bawaslu Pusat.

RADIO SUARA WAJAR – Sejumlah partai pengusung calon Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin mengancam akan menggugat KPU Lampung Timur. Gugatan tersebut dibuat partai pengusung yang terdiri dari PDI P, PKS dan PAN tersebut lantaran melihat adanya keputusan yang salah diambil oleh KPU dengan menggugurkan Erwin dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.

Ketua Departemen Internal PDI P, Sudjatmiko Aribowo menilai keputusan KPU yang menggugurkan Erwin lantaran pasanganya yakni Priyo Budiutomo meninggal dunia atau berhalangan tetap telah bertentangan dengan Pasal 54 Ayat 5 Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Menurut dia, pasal tersebut berbunyi apabila ada pasangan calon yang berhalangan tetap dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka pasangan calon tersebut digugurkan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Tetapi dalam kenyataannya yang terjadi di Lampung Timur itu bukan pasangan calon yang (berhalangan) tetap, tetapi satu calon yang tetap. Calon wakil Bupati, Bapak Priyo Budiutomo yang meninggal dunia karena sakit. Tapi KPU menetapkan calon Bupati Erwin Arifin digugurkan kepesertannya. Nah, ini menurut kami yang tidak sesuai dengan UU yang terdapat di dalam UU Pilkada,” kata Sudjatmiko dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (13/11/2015).

Sudjatmiko kembali mengatakan, kejadian ini diakibatkan adanya kesalahan penafsiran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 83 Ayat 2 dan 3 Nomer 9 Tahun 2015.

“Di dalam pasal 83 ayat 2 dan 3, tiba-tiba muncul pasal kalimat pasangan calon yang menurut kami jelas-jelas salah menafsirkan daru Undang-undang Pilkada (Nomor 8 Tahun 2015),” tambah Sudjatmiko.

Atas keputusan ini, PDI P bersama partai pengusung Erwin mendesak Bawaslu RI segera meminta jajaran di bawahnya untuk mengambil keputusan atas kejadian ini. Apalagi, Bawaslu pun telah mengakui adanya kesalahan penafsiran dalam PKPU tersebut terkait pasangan calon yang berhalangan tetap.

“(Kalau tidak ada keputusan) Kami akan mengajukan sengketa pencalonan kepada KPU Lampung Timur,” tegas dia seperti dilansir metrotvnews.com, Sabtu (14/11).

Sudjatmiko berharap Bawslu RI dapat dengan cepat mendapatkan keputusannya. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 akan berlangsung 9 Desember atau kurang dari sebulan.

“Kami harapkan Bawaslu RI segera mendapatkan keputusannya mengingat sekarang sudah tanggal 13 November (2015). Dengan adanya keputusan Bawaslu yang cepat itu, kita bisa mengambil langkah-langkah (selanjutnya),” tandas Sudjatmiko.

 

1064 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *