Menteri Agama Minta Persoalan Rumah Ibadah Tak Diselesaikan secara Anarkistis

1702475IMG-20150625-153637780x390

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

RADIO SUARA WAJAR – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah ibadah melalui cara-cara anarkistis. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlandaskan Pancasila.

“Saya berharap kita semua tetap dewasa, taat hukum, dan arif dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap keberadaan rumah ibadah,” ujar Lukman seperti dirilis kompas.com, Minggu (18/10/2015).

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara dan bangsa majemuk yang berdasarkan hukum. Untuk itu, setiap pendirian rumah ibadah seharusnya berdasar pada ketentuan hukum.

Jika ada penolakan atas rencana atau proses pendirian rumah ibadah, ia meminta agar hal itu dilakukan berdasarkan hukum.

Lukman menyayangkan kejadian pembakaran gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015). Pemerintah daerah, penegak hukum, pemuka agama, dan tokoh setempat diminta mengayomi masyarakat agar rumah ibadah dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Menurut Lukman, tingginya kualitas kehidupan beragama ditentukan oleh berfungsinya rumah ibadah sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Pendirian rumah ibadah dapat menghilangkan perselisihan dan konflik sosial antarsesama warga negara.

“Perlu direnungkan bahwa konflik tidak akan menguntungkan siapa pun. Lebih baik kita gunakan energi kita untuk membangun dan mencapai kemajuan bersama,” kata Lukman.

 

782 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *