Pemprov Gencar Sosialisasikan Peraturan Baru Mengenai Pakaian Khas Derah Lampung sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH)

Suasana Rapat Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di ruang rapat asisten, Komplek Perkatoran Pemprov, Kamis (8/10/2015).

Suasana Rapat Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di ruang rapat asisten, Komplek Perkatoran Pemprov, Kamis (8/10/2015).

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di ruang rapat asisten, Kamis (8/10/2015).

Dijelaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana didampingi Kabag Humas Heriyansyah, ada dua agenda dalam rapat koordinasi ini diantaranya adalah penyelenggaraan reformasi pelayanan publik dan sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 42/2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur No 43/2010 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadist menjelaskan Peningkatan Pelayanan Publik kepada masyarakat telah diaktualisasikan melalui UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD dan selanjutnya menyusun Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan seterusnya”, jelasnya.

Sehubungan dengan penggunaan Pakaian Khas Derah Lampung sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Hamartoni menjelaskan bahwa rencananya pakaian khas Lampung ini akan digunakan oleh Eselon I, II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung setiap hari kamis minggu keempat setiap bulannya.

“Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pakaian adat lampung dikenal masyarakat, khususnya generasi muda. Pakaian adat Lampung juga menjadi jati diri dan karekter masyarakat Lampung”, ujarnya

Lebih lanjut Hamartoni mengharapkan agar Rapat Koordinasi dapat menjadi agenda penting dan strategis dalam menyusun reformasi pelayanan publik sekaligus wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, khususnya dalam menyikapi perkembangan dan mengatasi permasalahan, serta penerapan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.***

Reporter : Robert

926 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *