Gubernur Lampung Wajibkan PNS Kenakan Pakaian Khas Daerah

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis pada sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 42/2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur No 43/2010 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun, Selasa (6/10).
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menggunakan Pakaian Khas Daerah Lampung sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini juga akan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana didampingi Kabag Humas Heriyansyah, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 42/2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur No 43/2010 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun, Selasa (6/10).
“Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pakaian adat lampung dikenal masyarakat, khususnya generasi muda. Pakaian adat Lampung juga menjadi jati diri dan karekter masyarakat Lampung”, jelas Hamartoni.
Adapun Pakaian Khas Lampung yang akan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta PNS Pria di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung adalah dengan menggunakan baju Teluk Belanga, kerah model sanghai dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, kopiah benang emas motif pucuk rebung, kain sarung motif kain sarung tumpal dan dilengkapi dengan atribut kelengkapan lainnya. Gubernur dan Wakil Gubernur akan menggunakan PDH Khas Lampung dengan warna putih sedangkan PNS warna merah marun.
Sedangkan untuk PNS Wanita Pakaian Khas Lampung yang akan digunakan adalah dengan menggunakan baju kurung longgar dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, menggunakan bawahan dengan Motif Pucuk Rebung, Jilbab dengan bermotif ornament Lampung, Baju dan Rok dengan warna merah marun dan dilengkapi atribut kelengkapan lainnya.
Lebih lanjut Kepala Biro Organisasi, Sena Adiwitarta juga menjelaskan rencananya pakaian khas Lampung ini akan digunakan oleh Eselon I, II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung setiap hari kamis minggu keempat setiap bulannya.
Selain mensosialisasikan penggunaan PDH Khas Lampung, sosialisasi ini juga membahas ketentuan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai dari Tanda Jabatan, Tanda Pangkat, Tanda Pin Menara Siger hingga penggunaan papan nama.***
Reporter : Robert