Dugaan Ijazah Palsu Pemilukada Lamsel

 

RADIO SUARA WAJAR – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih mendalami laporan dugaan penggunakan ijazah palsu pada pemilukada Lampung Selatan 2015 lalu. Jika terbukti, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung AKBP Eko Supriadi di Polda, Selasa (1/3/2016) mengatakan terus mendalami penyelidikan laporann tersebut. Jika memang terbukti, pihaknya akan memproses pelaku atau pengguna ijasah palsu sesuai hukum yang berlaku.

Eko mengaku sampai saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait adanya laporan terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Eko mengatakan jika terbukti, pelaku atau pengguna ijasah palsu akan dikenakan Pasal 263 KUHP atau 266 tentang pemalsuan dokumen dan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 86 Ayat (1) dan (2), menggunakan ijazah palsu, sertifikat atau ijazah perguruan tinggi tanpa hak.

Penyidik, kata dia, masih melakukan koordinasi terhadap keberadaan ijazah SLB tersebut untuk memastikan benar atau tidaknya ijazah tersebut.

Sebelumnya, Direktur Resesre Kriminal Umum Polda Lampung Zarialdi mengatakan, Nanang Ermanto memang dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak 9 Desember 2015 lalu.

Laporan tersebut, kata dia, menyatakan ijazah sekolah menengah pertama (SMP) yang digunakan saat pencalonan diduga palsu. (lampost)

 

1001 Total Views 4 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *