Pelihara Luwak, Tiga Produsen Kopi Diamankan Polda Lampung

w850_h__1426064052

Illustrasi

Pelihara Luwak, Tiga Produsen Kopi Diamankan Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG — Dit Reskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga tersangka atas dugaan kepemilikan satwa yang dilindungin, luwak atau binturong. Ketiga tersangka tersebut Dadang Saputra, warga Bandar Lampung, Sapri dan Philipus Ajang, warga Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan  dari hasil pemeriksaan para tersangka, Dadang Saputra mengaku membeli kemudian memelihara satu ekor luwak untuk digunakan sebagai uji coba produksi kopi luwak di Bandar Lampung.

Sementara Sapri, kata dia, mengaku memelihara 27 ekor luwak yang dibeli sejak tahun 2013 silam. Luwak dipelihara untuk memproduksi kopi luwak dengan merek dagang Ratu Luwak di wilayah Lampung Barat. Sulis menerangkan Pilipus Ajang memiliki 5 ekor luwak yang dibeli sejak tahun 2006. Dia memelihara hewan tersebut juga untuk produksi kopi luwak dengan merek dagang Luwak Perkasa di Lampung Barat.

Dia menambahkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam (KSDA). “Dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,“ kata Sulis, Rabu (11/3/2015).

1365 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *