Jabatan Kaur Minimal SMA Sederajat

RADIO SUARA WAJAR — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Lampung Selatan melalui masing-masing kecamatan meminta kepala desa menjalankan Undang-Undang Desa tentang perangkat desa dengan jabatan kepala urusan (Kaur) minimal berijazah SMA sederajat dengan batasan usia mulai dari 20 hingga 42 tahun.
Camat Ketapang Darsito di kantor camat Ketapang, Jumat, (5/2/2016) mengatakan seluruh kepala desa se kecamatan Ketapang telah diundang dan rapat bersama untuk menjalan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama pada pasal 50.
Dimana ada hal yang paling mendasar terkait syarat pendidikan perangkat desa, yakni kepala urusan (Kaur) minimal berijazah SMA sederajat.
Menurut camat, salah satu pemecahannya untuk menaati UU tersebut yakni para Kaur harus meningkatkan status pendidikannya, dengan mengikuti ujian persamaan setara SMA. (lampost)




