DPRD dan Pemprov Lampung Cabut Raperda DAS

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal saat memimpin rapat paripurna penarikan raperda dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah, di ruang sidang DPRD Lampung, Senin 18 April 2016

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal saat memimpin rapat paripurna penarikan raperda dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah, di ruang sidang DPRD Lampung, Senin 18 April 2016. Foto : Robert

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemprov dan DPRD Lampung sepakat mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Daerah Aliran Sungai (DAS). Kesepakatan itu dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada peraturan mentri yang mengatur hal tersebut.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Zeldayati, mengatakan Raperda tersebut merupakan luncuran tahun 2012 dan diolah kepengurusan DPRD 2009-2014. Pembatalan dilakukan sesuai dengan SK 188.44/1020/03/2014 tanggal 14 April 2015 tentang Penarikan Raperda Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air DAS.

“Sesuai dengan PP 6 Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Pemanfaatan Hutan, Raperda ini tidak bisa dibentuk dikarenakan belum ada permen yang mengatur tehnis terkait hal itu. Oleh sebab itu Rapeda ditarik kembali,” kata Zeldayati.

Hal itu dikemukakannya, saat rapat paripurna penarikan raperda dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah, di ruang sidang DPRD Lampung, Senin 18 April 2016.***

Reporter : Robert

1044 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *